Cimahi (BR) – Pelaku pembacokan seorang anak di bawah umur yang terjadi pada Senin 4 September 2023 lalu, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, tersangka AS (18), hanya tertunduk lesu dan menangis .
Ia ditangkap lantaran melakukan pembacokan terhadap seorang bocah di Kampung Cipanjak, Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong , Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa nahas yang menimpa bocah berusia 12 tahun itu terjadi pada Senin (4/9) malam. Korban yang sedang berjalan sendirian di pinggir jalan Raya, sehabis membeli makanan.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka AS ditangkap pada Rabu 6 September 2023 bersama lima orang temannya yang masih di bawah umur.
“Kita amankan 6 orang pelaku pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur di Parongpong. 2 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8 September 2023.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan kronologis pembacokan itu berawal saat para pelaku sedang dalam perjalanan pulang usai kumpul-kumpul di kawasan Lembang sambil pesta minuman keras.
“Kronologisnya itu pada Senin malam. Para pelaku yang terafiliasi ke salah satu geng motor itu sehabis mabuk-mabukan di Lembang kemudian melintas di arah Parongpong,” ujarnya
Mereka kemudian melihat korban yang sedang berjalan di pinggir jalan. Niat mencari lawan itu dibuat menjadi nyata dengan membacok kepala korban hingga mengalami luka cukup parah.
“Niatnya ini mereka memang mencari lawan secara acak. Kemudian melintas di arah Parongpong, melihat ada korban sedang berjalan sehabis membeli makanan kemudian mengayunkan senjata tajam golok ke kepala korban,” ungkap Luthfi.
Dua remaja yang ditetapkan jadi tersangka itu berbagi peran. Tersangka AS duduk di bagian belakang dan berperan sebagai eksekutor. Sementara AAA (17), tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
“Hasil penyidikan, 2 orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka cukup parah para tersangka ini sudah ada niatan untuk mencari lawan ,”ucap Luthfi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (BR.25)
Discussion about this post