Rancaekek (BR).- Dapur umum di lokasi bencana angin puting beliung, Komplek Perumahan Rancaekek Permai 2, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai hari Rabu (16/1/2019) dihentikan. Dapur umum yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Bandung itu mulai dioperasional sejak Sabtu (12/1/2019)-Selasa (15/1/2019), untuk membantu kebutuhan makan dan minum para korban angin puting beliung.
Mulai hari Rabu kemarin tidak ada lagi dapur umum untuk para korban angin puting beliung, terakhir operasional dapur umum, Selasa (15/1/2019), Camat Rancaekek Drs. Baban Banjar MSi kepada Wartawan dilokasi bencana angin puting beliung Komplek Perumahan Rancaekek Permai 2, Desa Jelegong.
Menurut Baban, operasional dapur umum sudah dihentikan dengan pertimbangan karena kebutuhan pangan untuk para korban angin puting beliung bisa dibantu dari bantuan yang disalurkan berbagai donatur ke lokasi bencana. Sampai hari ini bantuan untuk korban bencana alam angin puting beliung terus mengalir ke posko bencana mulai dari bantuan sembako hingga bantuan lainnya.
Dikatakan Baban, selain memprioritaskan bantuan pangan, pemerintah masih melakukan assesment atau penghitungan untuk bantuan rehabilitasi dan rekontruksi rumah warga yang mengalami kerusakan berat, sedang dan ringan. Sampai hari Rabu, imbuh Baban, tercatat 712 rumah, 722 kepala keluarga, 2.659 jiwa, 215 balita, 661 anak dan 1.606 jiwa yang terdampak angin puting beliung di Kecamatan Rancaekek. Mereka tersebar di Desa Jelegong, Rancaekek Kulon, Rancaekek Wetan, Bojongloa, Tegalsumedang dan Kelurahan Rancaekek Kencana.
“Namun untuk menentukan kerusakan berat, sedang dan ringan merupakan wewenang Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung. Berdasarkan kasat mata kita, sekitar 200 rumah rusak berat dan sisanya rusak sedang dan ringan,” kata Baban.
Lebih lanjut Baban mengatakan, kemungkinan rumah warga di kawasan perumahan bisa menerima bantuan dari pemerintah karena itu sudah milik warga. Terkecuali fasilitas umum dan fasilitas sosialnya belum bisa diperbaiki pemerintah kalau fasilitas tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang ke pemerintah, kata Baban.
Meski bantuan rehabilitasi dan rekontruksi rumah harus menjadi skala prioritas, Baban menegaskan, kapan waktunya untuk merealisasi bantuan itu belum bisa menentukan, karena untuk mendapat anggaran bantuan tersebut, sebelumnya harus melewati proses ajuan.
“Untuk menentukan batas waktunya, harus dianalisis dulu untuk menentukan kerusakan berat, sedang dan ringan,” jelasnya.
Sebelum ada bantuan dari pemerintah, kata Baban, sejumlah warga secara bertahap memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan. (BR.09)
Discussion about this post