Bandung (BR).- Munculnya surat Nomer : S.993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 Tertanggal 13 September 2023 Perihal Peringatan atas pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS para pemegang PPKH.
Surat teguran tersebut satu satunya ditujukan kepada PT. Geo Dipa Energi yang dipandang tidak melaksanakan kewajibannya, dalam melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, akibat hal tersebut Disinyalir PT. Geo Dipa Energi akan mendapatkan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
Hal ini mendapatkan tanggapan salah seorang Tokoh Masyarakat yang notabene berdomisili di mana PT Geodipa Energi berkedudukan.
Menurut H. Dasep Kurnia. G. Mengatakan bahwa PT. Geo Dipa Energi berlokasi di desa Sugihmukti kec Pasirjambu, yang menurut pengamatannya sebagai warga desa setempat, keberadaan PT Geodipa hanya melakukan ekploitasi terhadap alam saja, Ujarnya Senin 9 Oktober 2023 melalui hubungan selulernya.
Sambung Dasep Kurnia Gunarudin yang juga sebagai salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung, menuturkan bahwa PT. Geo Dipa tanpa memperlihatkan itikad baik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan Hutan, kita ketahui investasinya yang sangat besar hal ini tidak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh lingkungan setempat.
” Kita bisa menyaksikan kerusakan lingkungan yang begitu parah yang ditimbulkan oleh ekploitasi PT Geo Dipa Energi, yang tidak diimbangi dengan upaya recovery yang seharusnya dilakukan, ini sebuah kejahatan terhadap lingkungan hidup di Desa setempat yang harus segera mendapat sanksi dari pemerintah,”tukasnya (BR.01)
Discussion about this post