JAKARTA (BR).- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DITTIPIDKOR) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pidana korupusi pengadaaan gerobak dagang (UMKM) di Ditjen perdagangan Dalam Negeri di Kementrian Perdagangan tersangka tersebut berinisial PIW selaku Kabag keuangan di kemendag dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“Menetapkan Sdr. PIW dan Sdr. BP selaku PPK menjadi tersangka pengadaan gerobak dagang (UMKM);T.A 2018, 2019 ” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis Rabu (11/10/23).
Lebih lanjut Ramadhan memgatakan Dalam kasus ini, sebanyak 76 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk tersangka PIW. Kemudian, sudah diperiksa 45 orang saksi untuk tersangka BP.
“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke JPU,” ungkapnya
Karopenmas memaparkan, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana. (BR.25)
Sumber: DivHumas Mabes Polri
Discussion about this post