SOREANG (BR).- Pemerintah pusat tahun anggaran 2019 melalui alokasi APBN tengah mengalokasikan sebanyak 75.000 pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikan Humas Kementerian AT BPN, Muhamad Saoki, (01/03/2019).
Sebelumnya Humas Kementrian BPN Muhamad Saoki, pada insan pers menuturkan bahwa dengan dikeluarkannya Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Penguasaan, Pemilikan Tanah, hal ini merupakan Reforma Agraria yang pada penyelenggaraannya ada dua tahap diantaranya Pra Sertifikasi dan Sertifikasi, dimana pada tahapan Prasertifikasi itu ditanggulangi Pemerintahan Desa yang berdasar pada Kesepakatan Tiga Menteri, bahwa pemerintah Desa diperkenankan mengenakan Biaya/Retribusi pengurusan awal sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah ).
Diutarakan Saoki, untuk proses tahapan sertifikasi itu sudah diantisifasi dan ditanggulangi melalui anggaran APBN, namun bilamana dibawah / dilapangan terjadi ada pengenaan Biaya melebihi kesepekatan Tiga Menteri itu silahkan bisa dikordinasikan atau dilaporkan langsung kepada Penegak Hukum diwilayah masing masing dimana proses itu berlangsung, bilamana Pengenaan Pembiayaan tanpa melalui Prosedur dan kesepakatan berama, tegas Saoki
Kasi Pemerintahan Desa Mekarsari Nana Daryana pada wartawan mengatakan Untuk proses administrasi Pemberkasan ditanggulangi oleh saya, dan untuk prosea kelancaran dilapangan dibantu oleh beberapa orang petugas Kadus 1 sampai dengan Kadus IV, karena lokasi bidang terbagi di empat Dusun, saya proses sampai proses Warkah.
Pada pelaksanaan dilapangan saya menjelaskan kepada masyarakat pemohon sesuai dengan ketentuan pemerintah namun tidak pungkiri ada juga para pemohon yang mengerti dan paham hingga mereka rela memberikan lebih dari Rp. 150.000,( Seratus lima puluh ribu rupiah ) dengan besaran fareative, dan kepada menegaskan pada prosesnya masyarakat pemohon Program PTSL diberikan kejelasan terlebih dahulu, ucap Nana.
Sementara salah seorang warga, Ibu Heni Hayati (43 tahun) warga RT 03, RW 04, Desa Mekarsari, Kec. Pasirjambu Kab. Bandung sangat bersyukur dengan adanya program Pemerintah tentang PTSL , karena selama kurang 15 tahun saya hanya memilik bukti AJB mudah mudahan dengan program ini saya bisa memiliki surat Tanah yang Resmi dari kementrian Agraria, sedangkan Tanah yang saya buatkan sertifikatnya sebesar 168 M2, untuk proses administrasi saya hanya dimohon biaya sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah )., jelas Heni.
Kepala Dusun IV Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Rusy Rusyendi yang juga sebagai salah seorang petugas Lapangan pada program PTSL di Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu menuturkan bahwa sebelumnya ia terlebih dahulu penjelasan kepada masyarakat diwilayah dusunya yang berminat untuk ikut pada progras Prasertifikasi dan sertifikasi dari pemerintah.
Dijelaskan Rusy, bahwa didusunya sudah ada 48 Bidang dari 40 Pemilik Tanah yang berminat untuk mendapatkan sertikat tanahnya, dari 40 Pemilik yang sudah memiliki AJB sebanyak 15 Orang, kami beserta rengrengan Panitia dibawah ketua Tim Kasi Pemerintahan Desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa beban biaya prasertifikasi diantaranya untuk biaya patok, dan meterai sebesar Rp. 150.000,( Seratus lima puluh ribu rupiah ) .
Aku Rusy, bahwa dilapangan memang ada masyarakat yang memberikan biaya lebih dari 150.000, namun mereka meberikan dengan iklas tanpa paksaan serta mereka paham bahwa biaya yang disampaikan panitia hanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi pada wartawan mengatakan bahwa ia merupakan salah satu Desa yang ada dikecamatan Pasirjambu yang mengajukan program PTSL tersebut sebanyak 2.000 Kepala Keluarga.
“Alhamdulillah di Desa yang dipimpinnya mendapatkan kuota sebanyak 1.500 Kepala Keluarga, saat ini baru 198 (03/03/2019) Kepala Keluarga yang berminat mendaftarkan kepemilikan tanahnya tersebut,” ungkap Ferry.
Untuk pelaksanaan teknis di lapangan Jelas Ferry, di Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu ditanggulangi oleh Kasi Pemerintahan dan anggotanya yang menyelenggarakan proses dilapangan, sedang untuk pengenaan biaya Prasertifikasi di wilayahnya dikenakan biaya kepada warga ( Kepala keluarga ) sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per bidang tanah atau perpemilik tanah. (BR. 01)
Discussion about this post