KBB (BR.Net).- Korwas KBB, Suarsa mengatakan bahwa untuk kegiatan yang gelar di SD, pihak Pengawas baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan lebih berfokus kepada kegiatan di Gugusnya masing masing.
“Situasional, tergantung program di RKAS, pokoknya apapun yang keluarkan sekolah itu berpatokan kepada Arkas, “. Tegasnya pada Jumat 19 Januari 2024.
“Pengawas itu tidak pernah jadi panitia, pokoknya yang mengurus segala macamnya itu KKG,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, jika tidak berpatokan dengan Arkas, kalau menyeleweng nantinya bingung, bagaimana melaporkannya, dan itu menjadi tanggung jawab sekolah tersebut.
Ia juga menyampaikan jika tidak ada aturan Korwas Kecamatan untuk melaporkan kepada Korwas Kabupaten, dalam bentuk jenis kegiatan yang digelar di kecamatan.
“Korwas itu hanya bagian, kalau ada materi atau mengkoordinasikan apapun kegiatannya, yang berhubungan dengan Edukatif saja,”jelasnya.
” Kita hanya melaksanakan bentuk kegiatan yang dikeluarkan pihak Pemerintah dan Dinas, yang sifatnya demi untuk kemajuan Dunia Pendidikan di Kab. Bandung Barat,”ulasnya.
Disinggung kaitan penunjukan pejabat Kepala Sekolah, dia mengatakan, berdasarkan penilaian kerja pengawas, pengangkatan Kepala Sekolah itu hak preogratif pihak Dinas, sebagai bahan dasar kita hanya memberikan opini sebatas masukan tidak ada kewenangan apa-apa, tukasnya. (Awing)
Discussion about this post