Rabu, 15 Oktober, 2025

Mantan Kades Panundaan Tilep DD/ADPD Hingga Rp. 511 Juta

Kab. Bandung (BR.NET).- Akibat lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan dan BPD yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dalam implementasi bantuan yang disampaikan ke Pemerintah Desa oknum Kades Tilep Uang Rakyat.

WAJIBDIBACA

Hal tersebut terjadi di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung dimana Oknum Kades Aep Surahman (Kades Lama) yang saat ini di ganti oleh Kades Baru An An Romdon Kurniawan, telah melakukan Korupsi uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan ADPD telah ditilepnya.

Akibat perbuatan tidak terpuji tersebut diperkirakan terjadi kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 511.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) .

Saat dihubungi Aep Surahman (Mantan Kades Panundaan) berkaitan dengan hal diatas melalui hubungan celuler dan pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon dan tanggapannya.

Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak dibayarkan diantaranya insentip RT/RW selama 4 bulan tidak dibayar terhitung bulan September – Desember 2023, Pembanguna Posyandu di 3 titik lokasi tidak direalisasikan diantaranya di RW 01,03 dan RW 15, Pembangunan Irigasi, dan lainnya.

Salah seorang Ketua RW berinisial (D) membenarkan bahwa insentip RT/RW selama 2 bulan tidak dibayarkan oleh pihak Pemerintah Desa Panundaan, selain itu pembangunan Posyandu di Wilayahnya pun tidak direalisasikan, Ujarnya pada Sabtu 3 Pebruari 2024.

Sedangkan Camat Ciwidey Nardi Sunardi mengatakan bahwa pihak Kecamatan sudah melaksanakan sesuai tufoksi yaitu melakukan Monitoring Evaluasi dan hasilnya sudah dilaporkan ke pihak DPMD serta ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Bandung untuk tindakan selanjutnya, Paparnya.

Sementara Kepala Desa Panundaan yang baru An An Romdon Kurniawan menuturkan bahwa akibat hal tersebut sudah dilakukan pemanggilan dilanjut dengan musyawarah di Kantor Camat Ciwidey dan menghasilkan Surat Pernyataan dari Mantan Kades Aep Surahman, pada waktu itu dilaksanakan pada Tanggal 11 Desember 2023.

Aku An An, untuk menjaga kondusifitas di lapangan Ia berinisiatif membayarkan insentip RT/RW selama 2 Bulan, jelasnya.

Namun akibat dari kelalaiannya pihak Pemerintah Desa Panundaan merasa dirugikan karena untuk pencairan DD tahap 2 tidak bisa dicairkan, karena LPJ tahap 1 tidak bisa direalisasikan, tegasnya. (AWING)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM