Sumedang (BR.NET).- Pengedar obat terlarang, DSN (20) warga Naluk, kecamatan Cimalaka, terkapar setelah dikeroyok kawannya (15/3) hingga kini masih terbaring tak sadarkan diri di RSUD Sumedang. Aparat kepolisian berhasil amankan 5 pucuk senpi dan 1,247 juta butir obat terlarang di rumah terduga pelaku.
Sedangkan, pelaku pengeroyokan yang berjumlah tiga orang, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret dan AG alias Jawa sudah diamankan di Mapolres Sumedang.
Diutarakan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, bahwa petugas Satreskrim dan Satnarkoba menangkap ketiga pelaku di wilayah Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, 5 pucuk senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.000.247 butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai merek,” ungkap Kapolres, saat Press Conference, Senin (25/3/2024).
Dikatakan, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu karena ketika tersangka tidak terima, kalau korban beroperasi (mengedarkan obat terlarang) di bawah kendalinya.
“Saat korban berada di sekitar rumah tersangka Hayam, langsung dikeroyok, dengan cara dipukul, dibanting hingga disengat dengan alat kejut listrik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib,” paparnya.
Dwi menegaskan, terkait persoalan ini, pihaknya memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api dan air softgun masih dalam pengembangan.
“Para tersangka itu, diketahui sering membuat keorangan dan cukup meresahkan warga sekitar. Diduga sikap seperti itu, diantaranya akibat mereka menguasai senjata api dan juga airsoft gun,” katanya.
Terkait persoalan itu, pihaknya untuk memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya.
“Kasusnya akan kita selesaikan satu persatu. Dan sekarang kita fokuskan untuk perkara pengeroyokannya terlebih dahulu. Nanti kita kembangkan ke perkara lainnya,” tegas Dwi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama- lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Kemudian, Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama- lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
“Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya, nanti akan ada tersangka lainnya. Perkaranya kan, masih dalam pengembangan,” tukasnya. (Gani)
Discussion about this post