Kab. Bandung (BR.NET).- Polemik jabatan yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Paska dilantiknya 360 ASN oleh Bupati Bandung, membuat Sekban BKPSDM angkat Bicara.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bandung Tatang Kusnawan. SE,. M.IP menjelaskan bahwa pelaksanaan proses Rotasi, Mutasi dan Promosi yang sepekan digelar sudah sesuai ketentuan dan sepengetahuan kebijakan pimpinan.
Menurut Tatang, berkaitan dengan Sekdis PUTR yang menjelang masa pensiun, setia ASN mempunyai hak satu tahun, selama satu tahun PNS berhak mengajukan MMP, dan itu dilakukan oleh Sekdis PUTR Endang Kusmanto, Jelasnya Pada Kamis 28 Maret 2024.
Saat ditanya Tanpa masuk? Diruang kerjanya Tatang mengatakan Sebenarnya masuk boleh masa cuti di kasih waktu satu tahun supaya bisa mempersiapkan untuk pensiun.
Dimasa pensiun itu mereka, melepaskan jabatan, dan Sekdis PUTR awal Maret kemarin melalui surat pernyataan bermaterai dari pihak bersangkutan, oleh hal tersebut Bupati dapat merekomendasi dan melaksanakan penggantian berdasarkan surat pernyataan itu, Ungkapnya.
Yang mengajukan pensiun memang tidak harus masuk absen?.. ada ketentuan gajinya pun beda tidak full diterima. Mereka mengajukan cuti itu diperbolehkan secara aturan selama satu tahun, dan dapat di ambil selama satu bulan, tiga bulan asal jangan melebihi satu tahun berdasarkan PP No. 11, Tutur Sekban BKPSDM Kab. Bandung.
Berkaitan dengan para bidang yang tidak jadi dilantik dan balik lagi ke asal apakah menolak atau gimana yang terjadi di beberapa dinas?..
Berdasarkan surat permohonan dari dinas dinas terkait memohon untuk wajib kembali ke jabatan fungsional yang dulunya misal inspektorat dialihkan kepada jabatan struktural atas dasar keputusan pribadi seperti yang dilakukan Kabid Disdamkan Beni dan Supriadi, Paparnya.
Dijelaskan Tatang, bahwa itu sudah melalui proses tetapi alasannya yang bersangkutan tidak datang sudah melalui dinas terkait, semua itu udah disampaikan sehingga pada saat pelaksanaan tidak datang, pihak nya tidak memaksa.
“Adanya beberapa Kepala Bidang di OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang gagal rotasi, itu merupakan kepentingan organisasi yakni kebutuhan kewilayahan jadi sebetulnya arahan arahan dari pusat,”tegas Tatang.
Menurutnya, pegawai-pegawai yang berpotensi harus di prioritaskan dan ditugaskan diwilayah berhadapan langsung dengan masyarakat, karena muka pemda itu adanya di tingkat kecamatan.
“Sehingga orang-orang wilayah itu harus benar-benar yang sudah mempunyai kompetensi.”
Ditegaskan Tatang Kusnawan, bahwa syarat mutlak bagi seorang ASN mengikuti Rotasi, Mutasi dan Promosi adalah memenuhi syarat apa yang menjadi jabatannya, ada pengakuan dari pimpinan daerah, dan siap ditugaskan sesuai dengan kemampuan.
“Sebetulnya proses pelantikan yang berjalan sudah sah, BKPSDM hanya menyiapkan data-data yang layak dan tidak layak, dan pelantikan yang kemarin atas dasar kebijakan bupati, serta segala perkembangan berdasarkan sepengetahuan dan kebijakan pimpinan,”tukas Sekban BKPSDM Kab. Bandung. (Awing)
Discussion about this post