BANDUNG (BR.NET).- Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembatalan Bupati Bandung tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya SK. Bupati Bandung Nomer : 800/Kep. 236-BKPSDM/2024 Tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Pada Tanggal 22 Maret 2024, Keputusan Bupati Bandung tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024, serta ditandatangani Mochammad Dadang Supriatna.
Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.
“Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri,” jelas Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, pada Kamis 18 April 2024.
Kang DS, yang sangat memperhatikan keberlangsungan roda Pemerintahan di Kabupaten Bandung, tidak henti-hentinya dalam mengupayakan rekomendasi Mendagri guna pelantikan selanjutnya.
Diduga dikeluarkannya SK Pembatalan Pelantikan oleh Bupati Bandung tidak terlepas dari keteledoran dan tidak profesionalan pihak stakeholder terkait. (Awing)
Discussion about this post