Bandung ( BR. NET) Pengesahan Raperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang di gelar di Aula Rapat DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Pada Jumat 28 Juni 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketuanya H. Sugianto dan nampak hadir Bupati Bandung, H.M. Dadang supritana didampingi Sekda H. Cakra Amiyana.
Selain Bupati Bandung dan Sekda dalam Paripurna tersebut hadir pula para Kepala OPD dan Camat, serta Undangan Lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan kedua perda yang disahkan terkait Perda yang di bahas Pansus IV tentang pendidikan dan Pansus V terkait peraturan daerah, Ujarnya.
“Kami mengesahkan karena telah mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari para pimpinan pansus dalam Rapat Paripurna yang di gelar hari ini,” jelas Sugianto.
Pengesahan ini juga Kata Kang Sugih sapaan Akrab Ketua DPRD, telah mendapatkan persetujuan dari para Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna.
Sementara sebelum meninggalkan ruang Paripurna Bupati Bandung, Dadang Supriatna menuturkan dengan disahkan dua raperda ini oleh Anggota DPRD Kabupaten Bandung, maka pemerintah Kabupaten Bandung dapat melaksanakan program 13 unggulan pemkab Bandung. Karena pengesahan Raperda ini menjadi Perda akan berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD., Ungkapnya. (Gum)
Discussion about this post