Bandung (BR.NET).- Paska penerimaan siswa baru di wilayah Kabupaten Bandung, baik untuk Jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK, saat ini muncul polemik dari Para Orangtua siswa yang anaknya tidak bisa masuk di sekolah tujuan.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dr. H. Cecep Suhendar ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa PPDB harus mendapat perhatian dari masyarakat terutama orang tua murid yang anaknya masuk di sekolah terutama SMP dan SMA.
Tentunya permasalahan terjadi daripada PPDB ini karena landasan hukumnya yang berubah ubah hanya acuan teknisnya saja zonasi yang belum seratus persen, Ujar Cecep Suhendar Pada Senin 15 Juli 2024.
” Sekarang dipakai dibeberapa satuan pendidikan menjadi berpariatif, Permasalahan PPDB ini tidak terlepas juga di kabupaten bandung “Kami selaku kontroling di komisi D menerima banyak keluhan, laporan dan curhatan daripada orang tua terutama bagi mereka yang anaknya tidak masuk yang unggulan mereka baik lisan maupun tertulis yang masuk ke DPRD, Tuturnya.
Dikatakan Kang CS, sapaan akrab Cecep Suhendar bahwa Zonasi ini sebenarnya untuk menghapus, mengkikis sekolah unggulan, sehingga sekolah ini sama rata sesuai dengan jarak rumah mereka terhadap sekolah.
“Ada permasalahan menurut yang kami analisis adalah disini banyak masyarakat yang menyatakan bahwa jika anaknya tidak masuk di sekolah negeri tersebut, anaknya tidak mau sekolah di swasta, Saya sempat bertanya kenapa tidak mau sekolah di swasta kan sama saja semua negeri atau swasta itu mendapatkan biaya operasional sekolah (BOS),”ungkap Kang CS.
Tapi ternyata dibeberapa sekolah yang menerima Dana Bos ada yang memungut kembali iuran terhadap orang tua. Itu yang menyebabkan semua masyarakat, orang tua murid dan muridnya cenderung menyekolahkan anak itu ke sekolah negeri ‘jadi terlihat dari hasil PPDB Kabupaten Bandung terutama di level SMP ada 30.417 siswa yang mendaftar dijalur zonasi, 19.899 di jalur afirmasi, 4.257 di jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) 466 , serta di jalur prestasi ada 5.812 siswa.
” Tentunya 30.417 ini yang diterima, sedangkan yang keseluruhannya yang mendaftar hampir 60 ribu. Dan kita lihatpun bahwa banyak juga sekolah sekolah swasta yang favorit atau sekolah elit banyak pula yang sudah penuh ketika sekolah negeri belum dibuka. Tapi memang ini harus ada kajian secara konfrenhensif, ” Tegas Kang CS.
Aku Legislator Partai Golkar ini, Saya tadi dalam Rapat meminta ke Kadisdik untuk membuat kajian di delapan zonasi wilayah dari 31 kecamatan. Disitu mohon dihitung berapa banyak sekolah SD, MI. berapa siswa yang keluar tahun ini, berapa jumlah sekolah SMP Negeri dan swasta dan berapa daya tampung. Sehingga di situ setelah hasil pengkajian kita dapat melihat bahwa zonasi 1 sampai 8 ini bisa kita nanti mengurangi beban seperti ini tiap tahun.
Artinya menurut Kang CS, ketika ada penumpukan di satu sekolah negeri, kita harus cari solusinya, apa dengan unit sekolah baru dan memang beberapa sekolah baru yang kemarin sudah terbangun ada dampaknya sedikit, ini terbukti dari beberapa sekolah satuan sekolah yang memang di favoritkan ini menjadi terurai.
Contohnya SMP 1 Baleendah siswanya terbanyak, siswa yang mendaftar itu hampir 733 pendaftar. Padahal Kapasitasnya 352 siswa, nah kalau tahun kemarin saya cek pendaftarnya hampir 1000 lebih, artinya ini ada beberapa sekolah baru yang terbangun dan mereka masuk kepada sekolah baru itu.
Kemudian kalau di timur ada SMPN 1 Cicalengka pendaftarnya sampai 703 siswa, padahal penerima atau kapasitas muridnya hanya 352 siswa dan inipun menurun, karena ada beberapa sekolah baru di Cicalengka yang kita bangun juga, Cakap Cecep Suhendar.
Menurut Dr. Cecep, Begitu juga semua sekolah yang tadinya pendaftarnya diatas 1000, sekarang sudah menurun diangka 700 san pendaftar, dan yang lainnya tidak terlalu tinggi, sehingga disini memang ada angka yang jumlah masyarakat/orang tua murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Ini harus disosialisasikan bahwa orangtua supaya tidak cenderung menyekolahkan terus di negeri. Padahal swasta itu sama saja, Jelas Kang CS.
Hanya saya mohon ketegasan nanti ke Kadisdik apakah sekolah swasta yang sudah menerima bos boleh menerima iuran kembali dari orangtua murid, kalau bisa ini menjadi muatan lokal, lebih bagusnya sekolah swasta yang menerima BOS tidak harus memungut biaya pada orangtua murid, Tutur Cecep Suhendar.
” Dana BOS itu rinciannya harus mampu menjawab kebutuhan secara operasional sekolah, hanya bedanya kalau di sekolah negeri guru/tenaga pengajar adalah ASN/P3K yang di gaji langsung oleh pemerintah. Kalau swasta gurunya itu dibayar oleh yayasan tersebut. Sehingga ini yang memang belum ada ketegasan, memang ada yang sekolah yang sama sekali tidak menerima BOS. Tapi dia memungut dari orangtua ” Katanya.
Seperti sekelas al-ma’soem tidak menerima BOS, tapi dia memungut dari orangtua. Di Kabupaten Bandung banyak lagi sekolah swasta yang memang menerima BOS tapi juga memungut, mungkin itu dalam perhitungan rencana kegiatan anggaran sekolahnya tidak mencukupi untuk membayar guru itu.
Dan ini menjadi permasalahan dan harus menjadi solusi bagi kita, Ungkap Cecep.
Sistem kita ada zonasi, amfirmasi dan prestasi, ini jelas kedua sistem ini boleh diberlakukan di setiap satuan sekolah. Hanya pada tahun ini berbeda beda, kalau dulu zonasi 80% sekarang tidak, sekolah yang mengatur sendiri artinya sekolah menyesuaikan dengan keadaan lingkungan sosial masyarakatnya. Ketika masyarakat tersebut banyak warga miskin berarti jalur afirmasinya harus lebih besar persentasenya dari prestasi, Tegas Legislator Partai Golkar.
” Ini untuk mencakup bahwa masyarakat miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS yang memiliki KIP itu mutlak. Karena bagian dari kewajiban pemerintah hadir ditengah masyarakat yang kesusahan dimana dalam kesulitan dalam pembayaran pendidikan, jadi KIP ini mutlak harus mendapat perhatian pihak Sekolah, “.
“Saya kira harus diterima karena jalur afirmasi, kemudian PIP karakternya itu berbeda dengan KIP, kalau PIP tipologi kemiskinan sipatnya tempoler mungkin saja kemarin mampu tapi karena sesuatu menjadi miskin karena di PHK dan hilangnya pendapatan, kalau KIP berdasarkan DTKS artinya datanya sudah ada,”tegasnya.
Menurut Dr. Cecep Suhendar, Sekolah harus memiliki strategi, karena saya yakini dengan afirmasi ini banyak juga yang memakai surat SKTM untuk keperluan verifikasi atau cek vaktual dilapangan sesuai data dari keterangan kemiskinan tersebut.
Wajib belajar 12 tahun artinya tidak boleh ada anak yang putus sekolah, saya hawatir juga banyak orangtua dan murid yang menyatakan kalau tidak masuk di sekolah negeri anak saya tidak mau sekolah, berarti dia calon Drop Out ( DO), nah ini tidak boleh karena memang banyak sekolah swasta yang sudah penuh ketika negeri belum dibuka, ketika anak tersebut tidak diterima di sekolah negeri dia cukup bingung menyekolahkan ke tingkat swasta.
Ini adalah bagian permasalahan yang kita harus diperbaiki lagi kedepan, yang terpenting adalah anak yang masuk sekarang melakukan hari pertama belajar di awali dengan MPLS, ini diperhatikan juga karena jangan sampai MPLS/Ospek juga dijadikan ajang seperti dilakukan oleh mahasiswa atau diperguruan tinggi, adanya indikasi kekerasan atau perundungan, Kata Kang CS dengan Tegas.
“Untuk menghindari hal itu, Saya kira harus dilakukan kolaborasi dengan save the children, ” Kabupaten Bandung harus Zero Kekerasan terhadap Siswa dimasa MPLS,” tukasnya. (Hamdan / Awing)
Discussion about this post