Sumedang (BR.NET).- Seruan Aksi Mandat Rakyat Sumedang bertemakan “Pembangkang Konstitusi,” merupakan gabungan mahasiswa dari Unsap Sumedang, UPI Sumedang, Ikopin University, dan Unwim. Massa sempat berlangsung tegang saat massa membakar ban hingga menyebabkan kepulan asap hitam didepan kantor DPRD Kabupaten Sumedang.
Tampak, ratusan mahasiswa gabungan dari sejumlah universitas tersebut, memulai titik kumpul dari Islamic center menuju ke DPRD Sumedang. Mereka berunjuk rasa terkait konklusi (keputusan) MK yang menjadi pusat polemik tentang Threshold 60/PUU-XXII/2024.
“Yang kedua penolakan DPR terhadap putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 dan lebih memilih untuk merujuk kepada putusan MA 23 P/HUM/2024,” ungkap salah seorang korlap unras, Ojen (mahasiswa Unsap) kepada bandungraya.net, Jum’at (23/8/2024).
Dikatakan, putusan MK yang menimbulkan polemik dengan penurunan angka threshold menjadi 7,5 % dan penolakan DPR terhadap putusan MK 70/PUU-XXII/2024 yang lebih merujuk kepada putusan MA 23 P/HUM/2024, yang menyatakan “terhitung saat penetapan calon” yang asalnya adalah “terhitung sejak pelantikan pasangan calon”.
Adapun secara runut dipaparkan tentang tuntutan aksi unjuk rasa tersebut:
1). Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyuarakan serta mematuhi putusan MK tanggal 20 Agustus 2024 tersebut diatas.
2). Menuntut Pemerintahan dan DPR RI untuk berhenti mengubah UU Pilkada secara semena-mena dan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
3). Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi demokrasi serta meminta DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat kembali kepada fungsinya; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah yang memihak rakyat dan bukan penguasa.
4). Mengembalikan Demokrasi ke Demokrasi seutuhnya; dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat, bukan kondisi saat ini yang seakan hanya penguasa yang memiliki suara.
5). Mendesak KPU agar mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK dan tuntutan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, para pengunjuk rasa memaksa masuk ke ruang kantor lantai dua dan diterima oleh anggota DPRD kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar S.E, Asep Kurnia, SH., M.H, dan drg. H. Rahmat Juliadi, M.H. Kes. (Gani)
Discussion about this post