Kamis, 16 Oktober, 2025

Mulai Tanggal 25 September Dadang -Sahrul Harus Mulai Cuti

Bandung (BR.Net) Jelang Pilkada serentak 27 November 2027 mendatang, Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakilnya Sahrul Gunawan harus cuti mulai 25 September 2024 mendatang karena maju di Pilkada Bandung.

WAJIBDIBACA

Demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana ketika dikonfirmasi terkait cuti Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Wakilnya Sahrul Gunawan yang keduanya maju di Pilkada Bandung jadi bacalon bupati.

“Bupati Bandung Dadang Supriatna dan wakilnya Sahrul Gunawan sudah harus cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024. Soal cuti, kami sudah menerima tembusan surat persetujuan cuti ke tahapan kampanye di tanggal dan bulan tersebut,” kata Kahpiana Rabu (18/9/2024).

Perlu diketahui, Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan wakilnya Sahrul Gunawan di Pilkada Bandung akan head to head. Keduanya akan berhadapan yang berada di Koalisi “Bedas Lanjutkan” dan “Alus Pisan”.

Terkait cuti, Kahpiana mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna wakilnya Bupati Bandung Sahrul Gunawan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Pengajuan cuti Bupati Bandung Dadang Supriata dan wakilnya Sahrul Gunawa telah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,” terang Kahpiana

Semasa cuti tersebut, kata Kahpiana keduanya dilarang menggunakan fasilitas negara. Sehingga mereka bisa melakukan kampanye tanpa anggaran dari negara.
Jelas, cuti tersebut di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas dengan jabatannya,” tandasnya.

Lanjut Kahpiana, cuti tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Pemberian cuti tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon.
“Tujuh hari sebelum penetapan calon itu buat pengajuan cutinya. Kalau cutinya, di undang-undang dilakukan selama masa kampanye, yaitu dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang hingga tiga hari sebelum pemungutan suara,” ungkap Kahpiana

Keduanya imbuh Kahpiana, masih bisa menjalankan pemerintahan sebelum masa kampanye atau sebelum proses penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang dan 23 September pengundian nomor urut.
“Soal kekosongan di pemerintah dalam Permendagri 74, saat Bupati dan Wakil Bupati cuti, Gubernur mengusulkan Penjabat Sementara (Pjs),” tutupnya(Gum)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM