Bandung (BR.NET).- Layaknya mengetahui dan mengerti aturan dan tatacara dalam proses masa-masa Kampanye Paslon Bupati/wakil Bupati Bandung.
” Seperti yang dilakukan Calon Bupati Bandung Nomer urut 1, yang diduga terjadi di salah satu kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung “.
Dimana beredar video di media sosial Calon Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan berkampanye di lingkungan Perkantoran di Kabupaten Bandung.
Video dari tiktok @papiheki yang diunggah akun ig @bandung.pangbedasna, Selasa (8/10/24) itu menayangkan Sahrul yang melanggar aturan kampanye.
“Kacau parah kampanye na make fasilitas negara ieu nu ngarusak pesta demokrasi teh kamana ieu @kpukabbandung ??” Demikian postingan akun tersebut.
Seolah tak tahu aturan, dengan leluasa Sahrul Gunawan memanfaatkan fasilitas negara itu dengan menyapa masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan.
Lebih dari itu, ada seorang ASN perempuan dishooting saat berpose dengan bahasa isyarat kampanye dengan menunjukkan satu jari.
Para netizin yang mengomentari postingan itu pun menunggu langkah Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melakukan tindakan.
“Bukannya gak boleh ya kampanye di tempat pelayanan publik kaya gini? ngelanggar kan?” tulis akun delisaarde.
“Pelanggaran berat kampanye harus di usut ini harus ada tindakan” komen @fendiguson. (Gum)
Discussion about this post