Bandung ( BR. NET) Dipandang tidak memenuhi syarat dan unsur pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memutuskan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan, tidak melakukan kampanye di RS Otista, seperti yang di isukan dan viral di Video.
Calon Bupati Bandung Periode 2024-2029 Sahrul Gunawan dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomer Urut 2, kepihak Bawaslu karena diduga melakukan kampanye saat mendatangi RS Otista beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah memutuskan kasus tersebut karena Tidak memenuhi unsur pasal 69 huruf H seperti yang dilaporkan oleh pelapor, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Ditegaskannya, bahwa Keputusan tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sahrul Gunawan.
Dikatakan Kahpiana, bahwa hasil penanganan dan keterangan baik itu para saksi, pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya, oleh hal tersebut kita putuskan kasus tersebut, dan Keputusannya juga sudah kami sampaikan kepada pelapor, Tukasnya. ( Awing )
Discussion about this post