Minggu, 20 Juli, 2025

Dipandang Tidak Memenuhi Syarat dan Unsur Seperti Dilaporkan, Bawaslu Putuskan Kasus Sahrul Gunawan Diberhentikan.

Bandung ( BR. NET) Dipandang tidak memenuhi syarat dan unsur pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memutuskan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan, tidak melakukan kampanye di RS Otista, seperti yang di isukan dan viral di Video.

WAJIBDIBACA

Calon Bupati Bandung Periode 2024-2029 Sahrul Gunawan dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomer Urut 2, kepihak Bawaslu karena diduga melakukan kampanye saat mendatangi RS Otista beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah memutuskan kasus tersebut karena Tidak memenuhi unsur pasal 69 huruf H seperti yang dilaporkan oleh pelapor, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Pada Sabtu 19 Oktober 2024.

Ditegaskannya, bahwa Keputusan tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sahrul Gunawan.

Dikatakan Kahpiana, bahwa hasil penanganan dan keterangan baik itu para saksi, pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya, oleh hal tersebut kita putuskan kasus tersebut, dan Keputusannya juga sudah kami sampaikan kepada pelapor, Tukasnya. ( Awing )

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist