Garut,(BR.net) – Telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 diketahui sekira pukul 19.00 Wib di Kp. Kondangrege Rt. 03 Rw. 15 Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Kejadian bermula Ketika korban sedang berkunjung kerumah Sdr. Opik dan menyimpan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha didepan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang dan sekira pukul 19.00 Wib saat hendak pulang motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada sehingga korban mencarinya dan menanyakan kepada tetangga terdekat.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.H., mengatakan korban adalah MR (40) seorang Wiraswasta, yang merupakan warga Kp. Koropeak Rt. 005 Rw. 001 Kel. Suci Kaler Kec. Garut Kota Kab. Garut, sesudahnya mengetahui motor tersebut hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.
“Setelah menerima Laporan kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, mencari informasi dan mencari rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi dari warga setempat, menurut warga setempat yang melihat pelaku menggunakan jaket warna hijau army serta menggunakan celana panjang warna hitam dan alhamdulillah pelaku yang masih berada disekitar tempat kejadian berhasil diamankan. “ Ujar Zainuri saat ditemui awak media, Kamis (20/02/2025).
Pelaku adalah DR (42) yang merupakan warga Jl. Mandalagiri Kecamatan Karangpawitan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang berupa kunci leter T dan 1 (satu) unit kendaraan R2 kemudian di bawa ke kantor polsek garut kota untuk dilakukan pengembangan.
Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Zainuri. (Tatang R)
Discussion about this post