Bandung (BR.NET).- Akibat lalai dan molornya penanganan kasus Korupsi di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung dari pihak APIP dan APH, Diduga penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) juga bantuan keuangan provinsi yang masuk ke Kas Desa Panundaan, tahun anggaran 2024, memancing reaksi warga.
Hingga warga berbondong bondong bersama para ketua RW dan Tokoh masyarakat. Para ketua RW dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung beberapa hari kebelangang.
Pasalnya Warga dan Para Ketua RW Menduga sumber keuangan tersebut diselewengkan oleh kepala Desa, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa kegiatan pembangunan infrastuktur yang tidak beres, serta tidak laksanakan.
Seorang tokoh masyarakat berinisial (O), mengatakan bahwa di Desa Panundaan Diduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa , ADPD dan Banfrov yang di lakukan oleh (ARK) sebagai kepala desa Panundaan, kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung , itu berdasarkan adanya pembangunan Pos Yandu yang belum beres dan ada yang tidak dilaksanakan.
“Tiga pembangunan Pos Yandu, (Satu Unit di RW 15 tidak selesai alasannya biayanya sudah habis, Satu unit di RW 01 tidak ada realisasi pembangunanya, dan satu unit lagi di RW 03 sama tidak ada pelaksanaan pembangunan),” Tegasnya.
Selain itu, BLT Dana Desa juga cuma menerima 5 bulan (pencairan pertama, para KPM cuma menerima Dua bulan sebesar Rp.600.000; dan pencairan yang ke dua KPM menerima Rp.900.000; terang (O).
Ungkapan tersebut di benarkan oleh salah seorang KPM BLT DD yang tidak mau di sebutkan namanya, dirinya mengaku cuma menerima dua kali pencairan.
“Pertama saya menerima sebesar Rp.600.000, terus yang ke dua saya menerima Rp.900.000, KPM yang lain juga mungkin sama,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Senin (03/03/2025) seorang kader Pos Yandu (Y) mengatakan Disinyalir ada pemalsuan tanda tangan milik dirinya di lembaran yang berisikan no, nama, alamat, nilai uang, dan tandatangan.
“Saya tidak merasa menandatangani formulir yang berisikan jumlah nilai uang sebesar Rp.300.000, karena waktu mau pencairan insentif kader Pos Yandu pada bulan Desember 2024 yang lalu, saya hanya mengisi , nama dan alamat, juga tanda tangan dua kali, sama sekali tidak ada jumlah atau nilai uangnya,” tegasnya.
Apa yang dikatakan oleh masyarakat, KPM dan Kader Pos Yandu, semua itu di benarkan oleh salah seorang ketua RW, bahkan ada yang lebih parah lagi, uang operasional lembaga dan siltap masih belum di berikan.
“Uang Operasional Lembaga hampir setengah tahun belum diberikan, penghasilan tetap (siltap) perangkat selama dua bulan (November dan Desember) belum di berikan atau di cairkan, pembangunan Pos Yandu di RW 13 dari Banfrov tidak selesai, BLT DD tahap 1 yang seharusnya 7 bulan cuma di kasih 5 bulan, insentif kader cuma di berikan Rp 125.000 padahal di LPJ tertulis Rp.300.000, Modal Usaha BUMDES pun sama tidak di realisasikan,” paparnya.
Saya sebagai ketua RW atau sebagai masyarakat desa Panundaan berharap agar seyogyanya aparat penegak hukum (APH) dan (APIP) cepat tanggap, karena sudah ada dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian bagi warga masyarakat serta merugikan negara, sebagaimana telah di atur dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang kitab penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme,pungkasnya. (Danru/Heri)
Discussion about this post