GARUT, (BR.NET) – Dalam beberapa periode kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal laporan keuangan dari hasil audit akuntan publik, termasuk juga pada periode kepemimpinan Abdullah Efendi yang sekarang kini menjabat sebagai Ketua.
Bahkan hasil Audit Syari’ah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Februari 2025 yang menyatakan hasil audit “BAIK”. Predikat WTP sendiri sudah diperoleh Baznas yang kini dipimpin oleh oleh Abdullah Efendi itu, sejak tahun 2021.
Namun kini muncul pemberitaan miring yang dilakukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang menyampaikan bahwa komisioner BAZNAS tidak sesuai dengan regulasi.
Atas dasar hal tersebut, seluruh Ormas Islam yang tergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menggelar rapat koorddinasi di kantor MUI Garut Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota.
Dari Rakor yang dilaksanakan Jumat sore 23/05/2025) itu, semua ormas Islan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PERSIS, Syarikat Islam, PUI dan PARMUSI sepakat membela BAZNAS dari segala rongrongan pihak manapun yang akan mengganggu kinerja yang dianggap sudah baik itu.
” Komisioner BAZNAS di manapun itu, melaksanakan tugasnya sesuai SK nya. Komisioner tidak bisa disalahkan, kalau dianggap salah, yang harus disalahkan itu panitia seleksi (Pansel) nya dari mulai tingkat daerah, provinsi sampai pusat,” ujar Kerua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, usai Rakor, Jumat (23/05/2025).
Mewakili seluruh Ormas Islam, Ceng Munir (panggilan akrab Ketua MUI Garut), menegaskan, bahwa tindakan salah satu LSM tersebut, dinilai telah mengganggu pelaksanaan salah satu Rukun Islam, khususnya dalam hal pengelolaan zakat.
Pemberitaan yang dinilainya negatif itu, tidak berdasar dan berpotensi menurunkan kepercayaan umat Islam terhadap lembaga pengelola zakat, khususnya BAZNAS Kabupaten Garut.
” Kepada oknum-oknum LSM organisasi masyarakat, jangan sekali kali mengganggu kinerja BAZNAS Garut. Kalau diganggu terus, kapan mau kerja dengan benar. Kalau disukan tidak benar, ini akan berbahaya, karena akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, isu yang tidak mendasar itu, bukan hanya akan mengganggu kinerja komisioner BAZNAS yang sekarang, tapi juga untuk komisioner selanjutnya.
” Jangan sampai mengganggu ini syariat Islam. Kalau terus menggangu ini oknum oknum tersebut harus bertanggung jawab di hadapan Alloh SWT, dan akan berhadapan dengan seluruh Ormas Islam,” tegasnya.
“Dan kalau seandainya ditemukan ada tindak pidana korupsi laporkan saja pada yang berwajib tidak usah di umbar kesana-kemari, kita negara hukum kan,” ungkapnya.
Selanjutnya MUI bersama Ormas Islam Se-Kabupaten Garut menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut :
- Mendesak salah satu Organisasi Masyarakat dan LSM untuk menghentikan segala bentuk pernyataan dan pemberitaan negatif yang tidak berdasar, tendensius, dan tanpa bukti hukum yang kuat.
- Mengimbau seluruh umat Islam di Kabupaten Garut untuk tidak mempercayai pemberitaan negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
3 Mengajak umat Islam di Kabupaten Garut untuk tetap mempercayakan penitipan zakat, infaq, dan shadaqah kepada BAZNAS Kabupaten Garut sebagai lembaga yang terpercaya dan sesuai syariat.
Terakhir, Ormas Islam Se-Kabupaten Garut berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi klarifikasi yang jelas dan mengajak semua pihak untuk menjaga keharmonisan serta kepercayaan umat dalam pengelolaan zakat yang merupakan
kewajiban Ummat Islam. (Dadang).
Discussion about this post