Garut, (BR.NET) – Tim gabungan dari Polres Ciamis, Resmob Polda Jawa Barat, Polres Garut (Tim Sancang), dan Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MSA (19), laki-laki kelahiran Ciamis, 23 Mei 2006. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Korban diketahui adalah seorang perempuan berusia 57 tahun, berinisial Sdri. C, warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan tersangka, kejadian bermula saat MSA yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, datang ke rumah korban untuk meminta makanan. Namun, korban menolak dan memarahi pelaku serta menyuruhnya pergi.
Dalam kondisi emosi dan diduga di bawah pengaruh minuman keras, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia mendekap mulut korban, membenturkan kepala korban ke dinding, lalu membacok bagian kepala korban dengan sabit (arit). Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasadnya dibuang ke area kebun tak jauh dari lokasi kejadian.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kadungora, Garut. Dalam pemeriksaan di Polsek Kadungora, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid antara Polres Ciamis, Polda Jabar, Polres Garut, dan Polsek Kadungora. Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kami serahkan ke Polres Ciamis untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada awak media, Rabu (04/06/2025).
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Ciamis untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga tengah mendalami motif serta latar belakang psikologis pelaku. (Tatang R)
Discussion about this post