Rabu, 8 Oktober, 2025

Dadang Supriatna Apresiasi Aturan Jam Sekolah Pukul 06.30 untuk Bentuk Karakter Siswa

Kab. Bandung (BR.NET).– Menyikapi Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang mengatur dimulainya kegiatan belajar mengajar pada pukul 06.30 WIB, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut. Hal itu disampaikannya usai kegiatan di halaman Masjid Al-Fathu, Jumat (6/6/2025).

WAJIBDIBACA

Menurut Dadang Supriatna, aturan yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sangat baik untuk kesehatan serta pembentukan karakter siswa. Ia menilai, waktu belajar yang dimulai lebih pagi akan mendorong siswa untuk lebih disiplin dan memanfaatkan waktu secara produktif.

“Dengan jadwal masuk sekolah yang lebih awal, siswa akan terbiasa bangun pagi setelah menunaikan salat Subuh. Ini bisa dimanfaatkan untuk belajar atau mengaji sebelum berangkat ke sekolah. Dengan begitu, karakter kreatif dan religius bisa terbina sejak dini,” ujar Dadang.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selain itu, aturan ini turut mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (terampil).

“Insya Allah, para siswa akan tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter sesuai harapan kita semua,” pungkasnya. (Gum)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM