Kab. Bandung (BR.NET). – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menyampaikan optimisme terhadap pemerataan akses dan kualitas pendidikan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang kini berbasis domisili. Hal itu disampaikannya usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Jami Al-Fathu, Jumat (6/6/2025).
Menurut Enjang, perubahan sistem zonasi ke sistem domisili diyakini dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih adil bagi seluruh siswa di Kabupaten Bandung.
“Dengan adanya perubahan ini, kami optimistis akses pelayanan dan kualitas pendidikan akan semakin merata dalam pelaksanaan SPMB,” ujar Enjang.
Ia menambahkan, SPMB saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
“Sekarang kita akan mengimplementasikan SPMB dengan harapan besar agar semua warga atau siswa di Kabupaten Bandung bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas,” tambahnya.
Enjang menjelaskan bahwa sistem domisili akan memastikan pemerataan siswa di sekolah-sekolah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Namun, Enjang juga mengakui adanya potensi kendala di lapangan. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota di suatu sekolah, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi.
“Insya Allah, pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung bisa berjalan maksimal dan merata untuk seluruh siswa,” pungkasnya. (Gum)
Discussion about this post