Putusan MK soal Pemilu Dipisah, KPU Kabupaten Bandung Belum Bisa Ambil Langkah

Kab. Bandung (BR.NET) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, melalui Ketua Divisi Data dan Informasi Ahmad Rosadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

WAJIBDIBACA

Putusan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan telah dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di MK pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Ahmad Rosadi menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Bhayangkara, pada Rabu (2/7/2025).

“Kami memandang bahwa putusan MK ini merupakan bentuk kegelisahan masyarakat. Kita tahu, gugatan ini diajukan oleh Perludem dan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut,” ujar Ahmad.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa Pemilu Nasional—seperti Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD—akan dilaksanakan dalam satu paket tersendiri. Sementara itu, Pemilu Lokal—seperti Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota—akan dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional.

Menurut Ahmad, hingga saat ini KPU di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Bandung, belum dapat mengambil langkah teknis apa pun karena masih menunggu revisi Undang-Undang yang menjadi turunan dari putusan MK tersebut.

“Kami masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 102 dan Pasal 155, yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah lima tahun, dan berakhir saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji,” jelasnya.

“Tentunya, KPU Kabupaten Bandung hanya tinggal menunggu ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan selanjutnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Ahmad. (Gum)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist