Kamis, 16 Oktober, 2025

380 Jabatan di Pemkab Bandung Dirombak, Ini Kata Pengamat

Bandung (BR.NET) – Sebanyak lebih dari 380 jabatan, yang meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Administrator, Pengawas, dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, mengalami rotasi dan mutasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, di kawasan hulu Sungai Citarum Cisanti, Kecamatan Kertasari, oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS.

WAJIBDIBACA

Menurut Kang DS, pemilihan lokasi pelantikan di Cisanti bertujuan menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab para ASN terhadap pelestarian lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, seluruh ASN yang hadir juga diwajibkan untuk menanam pohon.

Pengamat Pemerintahan Daerah, Djamu Kertabudi, dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa ini merupakan rotasi dan mutasi pertama yang dilakukan sejak Pilkada 2025, sekaligus di periode kedua kepemimpinan Kang DS sebagai Bupati.

“Saat Pilkada kemarin, sempat beredar isu mengenai terpecahnya dukungan birokrat di Pemkab Bandung terhadap dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Banyak pihak memprediksi bahwa rotasi-mutasi pasca Pilkada akan kental nuansa politik. Namun, faktanya tidak demikian,” ujar Djamu.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rotasi-mutasi tersebut menunjukkan bahwa Kang DS tidak melakukan politisasi birokrasi seperti yang lazim dilakukan oleh petahana lainnya.

“Terlihat jelas bahwa rotasi dan mutasi ini bersih dari kepentingan politik,” tegasnya.

Djamu juga menyinggung insiden tersebarnya dokumen berupa pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dan naskah persetujuan dari Kemendagri yang berklasifikasi RHS (Rahasia). Dokumen tersebut sempat viral di media sosial, namun menurut informasi dari pihak berwenang, dokumen tersebut tidak sah atau bersifat “dhaif”.

Yang tak kalah menarik, menurut Djamu, adalah pernyataan Bupati Bandung dalam sambutannya yang menyebutkan bahwa para pejabat yang dilantik akan diberi waktu tiga bulan untuk menunjukkan kinerja mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang memperbolehkan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, mulai dari tiga hingga enam bulan setelah menjabat.

Di era reformasi birokrasi saat ini, tambah Djamu, apalagi dengan penerapan manajemen talenta di Pemkab Bandung, tuntutan terhadap profesionalisme, kompetensi, integritas, dan kinerja pejabat semakin tinggi.

“Sinergi peran dalam birokrasi harus berjalan efektif, mulai dari Strategic Apex (penentu kebijakan), Middle Line (penghubung dan pengoordinasi), Supporting Staff (pendukung), Technostructure (perumus kebijakan teknis), hingga Operating Core (pelaksana visi dan misi),” jelas Djamu yang akrab disapa Kang Djamu.

“Selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik demi terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS—Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera,” pungkasnya. (Awing)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM