Jumat, 12 September, 2025

Lima Spesialisasi Pembobol Sekolah Tak Berkutik, Diringkus Aparat Kepolisian

Sumedang, (BR.NET).- Polres Sumedang ringkus komplotan spesialis pembobol sekolah, dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.

WAJIBDIBACA

Hal tersebut, diungkap Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, jajarannya telah meringkus lima tersangka utama pelaku pembobolan sekolah, serta satu tersangka penadah barang hasil curian.

“Kelima tersangka pencurian tersebut, yakni pelaku berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24),” kata Kapolres dalam keterangan konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 10 September 2025.

Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. Dimana dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO.

“Para tersangka melakukan aksi pembobolan di empat sekolah berbeda pada 3 September 2025, antara lain di MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, kata dia, modus yang digunakan adalah merusak pintu serta jendela ruangan, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer, sebelum dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia yang disiapkan pelaku.

“Barang curian tersebut, kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali,” tukasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar sudah direcah oleh penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Gani)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM