Sumedang, (BR.NET).- Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah proses penyampaian aspirasi, laporan, dan masukan terkait isu-isu publik. Prosedur pengajuannya perlu dilakukan secara resmi dan terstruktur agar dapat ditanggapi oleh pihak DPRD.
Seperti halnya, DPRD Sumedang dorong untuk benahi pengelolaan kawasan hutan pada kegiatan audensi antara Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sumedang dengan LSM LIDIK, Perum Perhutani, Kabag Hukum, dan DLHK, yakni di Ruang Rapat Paripurna, Senin 13 Oktober 2025.
“Audiens ini, tentang dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan dan tidak transparanya sharing Perum Perhutani KPH Sumedang, tepatnya di RPH Jambu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Atang Setiawan, usai menerima audiensi LSM Lidik.
Ia pun menegaskan, pentingnya pengolahan kawasan kehutanan di Kabupaten Sumedang, yang dikelola secara baik dan benar.
“DPRD bersama Pemkab Sumedang berharap hutan menjadi lestari dan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan,” tandasnya.
Sisi lain, sebutnya, bagi hasil yang dilakukan oleh Perhutani atas kegiatan di kawasan hutan agar lebih transparan, bermanfaat bagi wilayah dan masyarakat sekitar hutan.
“Kami meminta kepada Perum Perhutani untuk menyelesaikan permasalahan atas dugaan LSM Lidik dalam kurun waktu 14 hari. Lakukan pertemuan untuk menjelaskan permasalahan yang muncul saat ini,” pungkasnya. (Gani)
Discussion about this post