Senin, 13 Oktober, 2025

Nia Kania: Kami Ingin Pelayanan Publik Tidak Terganggu Akibat Persoalan Lahan

Pasirjambu, (BR.NET) – Camat Pasirjambu, Nia Kania, menegaskan agar pihak H. Apandi, yang mengaku sebagai pemilik lahan di area akses jalan menuju Kantor Kecamatan Pasirjambu, tidak melakukan kegiatan pematokan atau tindakan fisik apa pun sebelum ada kejelasan status hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

WAJIBDIBACA

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah kecamatan agar proses pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan atau gangguan sosial.

“Kami minta kepada pihak H. Apandi agar jangan melakukan pematokan sebelum ada kejelasan dari BPN. Ini demi kelancaran pelayanan kami kepada warga masyarakat Kecamatan Pasirjambu,” tegas Nia Kania dalam keterangannya, Senin (13/10/25).

Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan musyawarah bersama H. Apandi yang didampingi kuasa hukumnya, Dini, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasirjambu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam Pasirjambu, antara lain Kapolsek dan Danramil Pasirjambu, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya Kabag Hukum Setda, perwakilan Disperkimtan, BKAD, Satpol PP, DPUTR, dan Kebangpol. Hadir pula Kepala Desa Pasirjambu dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Meski telah dilakukan pembahasan mendalam, musyawarah belum mencapai titik temu, lantaran pihak BPN tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami masih menunggu kehadiran pihak BPN. Insyaallah ke depan akan kami agendakan kembali. Karena hanya BPN-lah yang mengetahui secara pasti masalah pertanahan ini,” jelas Nia.

Nia Kania berharap, seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif agar pelayanan publik dan aktivitas masyarakat di lingkungan Kecamatan Pasirjambu tidak terganggu.

“Kita sama-sama menjaga ketertiban dan kondusivitas. Semua pihak tentu ingin permasalahan ini segera jelas dan tuntas, tapi harus melalui jalur hukum dan prosedur yang benar,” pungkasnya. ( Heri )

Discussion about this post

KOLOM