Ciamis (BR).- Digelar di Aula Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis 30 September 2019, dalam kesempatan ini hadir, Camat Cihaurbeuti, Kapolsek Cihaurbeuti, Koramil Cihaurbeuti, para Ketua BPD dan anggota Se Kecamatan Cihaurbeuti.
Asep Khalid Fajari S.Ip Camat Cihaurbeuti mengatakan kepada bandungraya.net untuk membentuk suatu Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa ( FKBPD) untuk membuat satu kepengurusan di tingkat kecamatan untuk menjembatani lembaga-lembaga di kecamatan dengan Lembaga di tingkat Kabupaten dan Provinsi karena di tingkat kabupaten sudah terbentuk FKBPD Kabupaten.
Untuk saling memahami tupoksi masing-masing, dan membangun satu sinergitas yang sama, dengan harapan bisa menjaga kondusifitas desa secara umum kondusifitas tingkat kecamatan, pasalnya BPD punya peran kontrol di pemerintahan desa, baik secara keuangan ataupun perencanaan pembangunan desa.
Drs Aon Nulhaqim FK BPD yang habis masa jabatanya terhitung Per tanggal (30/9/12) mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya Fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
” Kami berharap kepada FK BPD yang baru terpilih masa bhakti 2019-2025,dapat memegang teguh dan menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (BR 05)
Discussion about this post