Kamis, 26 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Agus Rahardjo Dukung Bekas Napi Korupsi Tidak Nyaleg

Minggu, 27 Mei, 2018 | 3:55 pm
Agus Rahardjo Dukung Bekas Napi Korupsi Tidak Nyaleg

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

JAKARTA (BR).– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan dukungan itu saat memberikan paparan di acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023.

Menurut Agus, aturan pembatasan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg merupakan gagasan yang sangat tepat di dalam memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin berkualitas bagi masyarakat.“Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat,” ujar Agus, dikutip dari Tribunnews, Minggu (27/5/2018).

Dia menjelaskan, pesta demokrasi rakyat itu harus diikuti oleh orang-orang yang berkompeten. Sedangkan, mantan narapidana kasus korupsi, kata dia, sudah terbukti gagal di dalam menunjukkan kompetensi pada waktu lalu.

“Di dalam perjalanan yang bersangkutan sudah tidak lulus masa masih terus masuk itu,” tutur Agus.

Sebagai bentuk pemberian dukungan terhadap upaya KPU RI menyediakan tokoh-tokoh berkompeten bagi masyarakat melalui larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.

Pihak KPK akan mengimbau langsung kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg yang berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” kata Agus.

KPU sendiri tengah mengatur pembatasan bagi napi ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan napi yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkotika. **

Tags: politik
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Ini Golongan Tenaga Honorer Mendapatkan THR

Ini Golongan Tenaga Honorer Mendapatkan THR

Jabar Satu – Satunya Raih Opini WTP Ke Tujuh Kali Dari BPK RI

Jabar Satu – Satunya Raih Opini WTP Ke Tujuh Kali Dari BPK RI

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist