Soreang (BR).- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. MPd merespon baik terhadap rencana DPRD Kab. Bandung yang akan melindungi para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dengan dikeluarkannya Perda Kab. Bandung Tentang Perlindungan Bagi Guru nanti.
Menurut Juhana, disamping perlindungan tidak kalah pentingnya adalah penghargaan bagi guru terutama guru non PNS (Tenaga Honorer) Perlindungan lebih fokus pada hal hal yang berkaitan dengan hukum dimana, guru yang mendidik dengan penuh kasih sayang terhadap muridnya sangat layak mendapat perlindungan hukum.
Sedangkan dikatakan Juhana, penghargaan lebih cenderung pada apresiasi baik finansial maupun non finansial, dalam hal ini guru harus terjamin kesejahteraannya guru profesional bukan sekedar bagus mengajarnya, dedikasi, kreatif, inovatif dan disiplin akan tetapi aspek kesejahteraan pun harus melekat didalamnya.
“Harus kita sadari dan akui hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan terutama eksistensi guru non PNS harua segera terjawab,” ungkapnya.
Ucap Dr. Juhana pula, bahwa guru harus terjamin keahliannya dalam bidang pendidikan baik kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan kopetensi sosial hal ini harus berbanding dengan penghargaan dan perlindungannya.
Imbuhnya, bahwa penegakan disiplin oleh guru terhadap muridnya akhir-akhir ini sering disalah artikan oleh orangtua dan murid itu sendiri dan menyeret guru ke ranah hukum pidana atau kriminalisasi dengan dalih hak asasi atau kebebasan belajar, dan ini sebuah penistaan terhadap guru.
“Sebaliknya guru harus tetap konsisten, bersabar, menjaga emosi, penuh kasih sayang dan fokus menghadapi murid dengan berbagai macam karakter dan perilakunya, guru tidak boleh mengambil zona aman (tidak peduli) manakala berhadapan dengan murid nakal, guru harus siap dengan segala keahlian dan resikonya, orangtua harua sejalan dan komitmen dengan guru dalam proses pendidikan anaknya, karena sekolah bukan tempat penitipan anak dalam pendidikan,” ujar Kadisdik.
Dijelaskan Kadisdik, Tiga sentra pendidikan yang harua dikuatkan untuk kepentingan perkembangan anak hingga tumbuh kembangnya epektif diantaranya, 1). Orang tua siswa/keluarga, 2) Sekolah, 3) dan masyarakat. Dimana masing-masing harus peduli dan aktip sesuai fungsi dan perannya.
“Dinas Pendidikan Kab. Bandung sangat mendukung gagasan yang dikeluarkan Ketua DPRD tentang akan dibuatnya perda perlindungan bagi guru dan akan lebih sempurna bila sekalian dengan penghargaannya,” pungkas Juhana ( BR. 01 )
Discussion about this post