” Ahmad Djohara : Pemasangan Akan Terus Dilakukan Setelah Validasi Data “.
KAB BANDUNG ( BR. NET) Dukung langkah dan strategis Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk meningkatkan Pembangunan dan Pelayanan Maksimal bagi warga Kabupaten Bandung.
Dalam upaya mencapai Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun demi untuk peningkatan pembangunan yang dapat dirasakan langsung warga Kabupaten Bandung.
Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) ambil langkah tegas dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan di lokasi tempat usaha nakal dan Bangunan yang tak mengantongi ijin dan tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
![](https://bandungraya.net/wp-content/uploads/2025/02/1000070414-938x1024.jpg)
Berdasarkan data sementara yang dikantongi Satgas PPR-PBG-PB, ada 16 Titik yang akan dipasang peringatan, dan dihari pertama dilakukan di 3 Titik Lokasi, diantaranya Sunrise Kafe dan RM Ayam Kampung Soroja yang berada di kawasan exit tol Soreang serta Vila Kaki Bukit Ciwidey yang berlokasi di Kecamatan Ciwidey.
![](https://bandungraya.net/wp-content/uploads/2025/02/1000070411-1024x473.jpg)
Langkah yang dilakukan Satgas ini sebagai lanjutan dari sidak Forkopimda yang dipimpin langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Satgas ke beberapa lokasi wisata dan tempat usaha di Kabupaten Bandung belum lama ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara didampingi Kabid Ganda menuturkan bahwa aksi penempelan spanduk peringatan di tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak itu merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga tempat usaha yang selama ini tidak membayar pajak. Ini sebagai bagi yang masih nakal tidak mau bayar pajak,” ujar Akhmad Djohara di sela-sela pemasangan spanduk di Soreang, Rabu 12 Pebruari 2025.
Dijelaskan Akhmad Djohara, tujuan utama pemasangan spanduk peringatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban menbayar pajak.
Selain itu, pemasangan spanduk peringatan yang dilakukan Satgas yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Soreang itu juga bertujuan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang abai terhadap kewajibannya.
“Dengan pemasangan spanduk peringatan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya tepat waktu,” ujar Kepala Bapenda.
Penempelan spanduk peringatan bagi para pengusaha yang tidak membayar pajak ini tidak hanya menyasar para pelaku usaha, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada konsumen. Dengan mengetahui status kepatuhan pajak suatu tempat usaha, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih bijak.
“Dan goal utama langkah ini tentu saja untuk mendukung penuh target Pak Bupati untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin di lapangan,” ungkap Akhmad Djohara. ( Awing )
Discussion about this post