
Kembali disampaikan Iim, Secara tufoksi selaku TKSK sudah melakukan langkah langkah baik secara lisan maupun himbauan langsung terhadap para Agen.
Namun menurut Iim Fatimah, yang disayangkan TKSK, kalau dulu untuk penunjukan Agen biasanya pihak BNI melakukan koordinasi dengan Petugas TKSK tingkat Kecamatan, akan tetapi baru baru ini “ko bisa ” muncul agen-agen baru yang hadir tanpa ada kordinasi dengan pihak pendamping, memang secara kewenangan itu ada di pihak Bank penyalur, namun yang tahu di lapangan keberadaan agen adalah dirinya.
Menyoroti hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yayat Hidayat mengatakan bahwa mulai dari ASN (TNI/POLRI), perangkat Desa/kelurahan tidak dibenarkan untuk penyediaan barang, karena BPNT untuk penyedia itu adalah Bulog dalam hal ini adalah pemerintah.
“Sangat tidak elok bila mulai dari perangkat Desa/Kepala Desa dan unsur lain yang ada di Desa menjadi penyedia Barang dalam program Sembako (BPNT), meski dinas terkait tidak langsung terlibat namun dalam pembinaan dan pengawasan tetap harus dilaksanakan,” ujarnya, pungkasnya. (BR-01)
Discussion about this post