Bandungraya.net-Cimaung | Carut marut kehadiran dan keberadaan Agen ( e-waroeng ) diwilayah kecmatan Cimaung itu tidak terlepas dari peran serta pihak Bank penyalur yang dalam hal ini Bank BNI.
Seperti yang diutarakan TKSK Kec. Cimaung Iim Fatimah, Ia mengatakan bahwa sebelum ada ketentuan pemerintah yang baru, awalnya agen bisa dari unsur Bumdes. Namun setelah ada aturan baru yang dikeluarkan Kemensos itu sudah disosialisasikan kepada agen yang ada di Desa, ujar Iim pada bandungraya.net Sabtu malam, (17/04/21).
“Seperti yang terjadi di Desa Warjabhakti. Cipinang, Cimaung itu sudah clear karena sudah ada pergantian sejak ada peraturan baru dari Pemerintah mereka langsung Respon dan melakukan perbaikan,” tutur Iim.
“Untuk Desa Campaka Mulya secara tufoksi, sudah saya sampaikan baik Pedum maupun sosialisasi langsung ke Desa (Agen), menurut keterangan dan Info yang saya dapat dari Ibu Irnawati (Kasi Pelayanan Desa Campaka Mulya), sudah dipindahkan kepada suaminya, nah saat itu masih dalam proses pihak Bank BNI,” terang Dia.
Discussion about this post