SOREANG (BR) – Seperti dalam pemberitaan bandungraya. net edisi sebelumnya bahwa Bupati Bandung H. Dadang M. Naser sempat termasuk dalam daftar Orang Dalam Pengawasan ( ODP), karena dirinya sempat kontak dengan (EN) yang sudah dinyatakan Positip COVID 19.
Sebelumnya, Dadang mengakui dirinya pernah sebagai ODP, dan setelah diperiksa diketahui hasilnya negatif. Dirinya dinyatakan ODP, sebab pernah sama-sama hadir pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersama pejabat yang saat ini dinyatakan positif.
” Alhamdulillah hasilnya negatif. Nah, ini dalam rangka edukasi juga, kita jelaskan kepada masyarakat apa yang dimaksud ODP. Termasuk orang yang datang dari luar negeri, atau berasal dari daerah terjangkit,” jelasnya.
Dan Untuk mempercepat penanganan Virus korona (Covid-19) di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang M. Naser gelar rapat koordinasi untuk pembentukan struktur gugus tugas baru.
Pembentukan struktur gugus tugas mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Dengan adanya struktur baru, maka SK Bupati Bandung Nomor 443.1/kep.236-Dinkes/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dadang selaku Ketua Gugus Tugas dalam struktur baru mengatakan, kini Indonesia tengah menghadapi darurat bencana. Dengan terbitnya SE Mendagri tersebut, diharapkan ada kesamaan sikap terkait teknis tugas pokok gugus tugas yan didukungun dengan pergeseran anggaran dan edukasi serta sosialisasi covid-19 berjenjang hingga ke tingkat RT RW.
”Kita sabilulungan berjihad melawan korona. Pakai masker, jaga jarak, penyemprotan disinfektan, membersihkan rumah, membuka jendela supaya udara yang terbakar matahari masuk ke rumah, bersirkulasi, tidak kedap dan tidak lembab,” kata Dadang Naser usai rakor di Halaman Rumah Jabatannya di Soreang, Selasa (31/3).
Rapat yang dihadiri Forkopimda dan sejumlah perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Bandung, Dadang membahas terkait pelaksanaan karantina wilayah parsial, yang terungkap dalam rakor bersama gubernur sehari sebelumnya. Ia mengatakan pemetaannya harus benar-benar terbaca di setiap kecamatan.
”Lakukan pendataan pada warga yang masuk ke Kabupaten Bandung, terutama dari daerah yang terjangkit harus dipantau dan statusnya menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan). Dan mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 7 hingga 14 hari. Ini istilah-istilah yang juga harus terus disosialisasikan, agar tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat,” katanya.
Dadang juga mengimbau, agar jangan sampai ada rasa ketakutan yang berlebihan di masyarakat. “Hadapi dengan serius tapi tenang, tidak panik, itu yang harus kita lakukan. Informasi ada yang meninggal jangan langsung panik lalu tidak diterima di pemakaman,” ucapnya.
Terkait pendistribusian bantuan tunai dan pangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Kang DN menginstruksikan setiap kecamatan, untuk memetakan sebaran orang miskin baru (misbar) di wilayahnya agar bantuan itu tepat sasaran.
”Data misbar petakan. Misal binaan Dishub, berapa supir angkot yang kehilangan penghasilan, sampaikan datanya ke kecamatan. Disdik, berapa pedagang yang berhenti jualan di kawasan sekolah, itu datanya juga disampaikan ke kecamatan dan desa. Jangan campuradukkan dengan data kemiskinan yang ada di Dinsos,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post