Sumedang (BR).- Sidang ke dua tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan RM oknum anggota DPRD Sumedang dan Kades Cilengkrang, SU alias Ohen, diwarnai aksi unjuk rasa dari warga Aliansi Masyarakat Sumedang, yakni di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan Alex, sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Sumedang, bahwa sepenuhnya mendukung penegakan supremasi hukum agar tersangka dijatuhkan sanksi seberat- beratnya, sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, kami mengawal proses persidangan ini agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi keberadaan Hakim maupun Jaksa, terendus tidak netral dalam tugasnya,” kata Alex.
Sementara itu, diungkapkan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, pihaknya menurunkan sebanyak 70 personil mengamankan proses persidangan, hingga dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Agenda sidang kali ini, seharusnya di tunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar kembali pada Senin depan. Hal ini, merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana penganiayaan, kekerasan terhadap anak yang berawal dari permasalahan Lakalantas di jalan Malangbong-Wado beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, namun semua tuntutan terdakwa ditolak oleh majelis hakim PN Sumedang. (BR 11)
Discussion about this post