Kab. Bandung (BR).-Aliansi Pemuda Cinta Lingkungan Margahayu, bersuara prihal (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan tersebut menuai sikap pro kontra dari sejumlah kalangan. Adanya pandangan yang kontra terhadap putusan MK RI tersebut justru dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan aktivis kepemudaan yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok.
Panji Ketua Aliansi Pemuda Cinta Lingkungan Margahayu berpendapat bahwa putusan tersebut layak didukung oleh seluruh pemuda.
“Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para aktivis dan tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres berusia 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara. MK menyatakan bahwa pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden.
Untuk itu Panji sebagai ketua Aliansi Pemuda Cinta Lingkungan Margahayu, memberikan motivasi berapa penting dan sentralnya peran pemuda dalam Kebangsaan, dan pemuda pun punya potensi untuk memimpin apa salahnya?.
“Mari kepimpinan bisa tumbuh dari beberapa kelompok untuk berkontribusi dalam membangun negara dan bangsa ini,”tutupnya (BR.17)
Discussion about this post