SJH. (BR) Antisifasi pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bandung melalui Awak Media , sedikitnya 15 wartawan mengikuti rapid test yang digelar di Stadion “Si Jalak Harupat”, Kutawaringin, Selasa (7/4/).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, H Rahmat Sudarmaji, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang telah mengundang para wartawan untuk menjalani rapid test Covid-19.
Pasalnya, lanjut Rahmat, dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan sangat rentan terpapar virus corona. Untuk itu ia sangat senang dengan adanya perhatian ini.
Kami sampaikan terima kasih kepada Pemkab Bandung, khususnya buat unsur Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung atas perhatiannya kepada profesi kami. Mudah-mudahan hasil testnya tidak ada yang terpapar,” ujarnya.
Rahmat kembali mengingatkan wartawan agar memperhatikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam peliputan tentang kasus Covid-19.
“Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, dan sosial kontrol,” kata Rahmat seraya mengutip rilis dari Dewan Pers.
Oleh karena itu, katanya, dalam pemberitaan mengenai kasus virus corona di Indonesia, media massa baik cetak maupun elektronik, perlu memperhatikan sejumlah ketentuan.
Wartawan perlu memegang teguh prinsip-prinsip KEJ seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
“Selain itu, tidak memberitakan Covid-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik Jurnalistik. Menjaga keselamatan diri sendiri, serta mentaati protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Bandung sudah berstatus zona merah dalam penyebaran Covid-19, Oleh karenanya fungsi media sangat penting berada di garis depan untuk menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat,” (red)
Discussion about this post