Sumedang, (BR)- Bagian Humas dan protokol Pemkab Sumedang gelar Jumpa Pers terkait tentang perkembangan penyebaran virus Corona (Covid- 19) di Kabupaten Sumedang. Bertempat di Gedung Negara Sumedang, Minggu, pukul 13.15 wib (22/03/2020).
Jumpa Pers hari ini, terkait situasi dan kondisi update terkini yang perlu diwaspadai, saat ini ada 1 (satu) orang teridentifikasi positif Covid- 19 . Yang bersangkutan terpapar di Bandung dikonfirmasi ke RSUD Sumedang, karena domisili sesuai KTP nya dari Kecamatan Sumedang Selatan.
Bupati secara runut menyampaikan perkembangan lengkapnya, sebagai berikut :
– Positif Covid- 19 : 1 orang.
– Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 1 orang.
– Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 986 orang. Keterangannya : lonjakan dari jumlah ODP (pulang kerja dari Jakarta) terjadi karena teridentifikasi adanya warga yang dikarantina di rumahnya masing – masing (untuk jangka 14 hari kedepan) di beberapa Kecamatan yaitu : Kecamatan Cisarua (terbanyak), Paseh, Wado, Jatigede dan Kecamatan Ujungjaya. Untuk pemantauan dilakukan oleh petugas Puskesmas bekerjasama dengan Camat, unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Desa setempat.
Dalam rangka mengantisipasi kesehatan global maupun Nasional dengan keadaan yang tidak menguntungkan, terlebih melihat penyebaran yang sangat masif, maka Pemkab Sumedang menetapkan bahwa kebijakan sosial distancing (pembatasan jarak atau interaksi sosial secara disiplin) harus segera di optimalkan baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun untuk masyarakat luas. Yakni antara lain :
* Kebijakan sosial distancing dilingkungan ASN Pemkab Sumedang (ditetapkan 23 Maret sampai 31 Maret 2020) di intruksikan kepada semua pejabat (eselon 4), pejabat fungsional (termasuk guru), dan para pelaksana mulai besok agar melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (fleksibel working arragement). Sedangkan untuk pejabat Eselon 2, Eselon 3, dan para Kepala Sekolah, tetap masuk kerja. Adapun bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan publik, tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dengan dilakukan secara bergantian (shift) berdasarkan pengaturan dari Kepala SKPD.
* Tempat pelayanan Publik yang teridentifikasi rawan dan mengundang kerumunan massa, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai besok (23/03/2020) untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang ditentukan.
* Semua tahapan kegiatan Pilkades serentak, pelaksanaannya ditunda dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
* Kebijakan social distancing ditingkat wilayah Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, ditetapkan kebijakan “Isolasi Lokal Kewilayahan” (untuk empat belas hari kedepan), terutama untuk 5 Kecamatan yang teridentifikasi ODP cukup signifikan).
* Untuk seluruh masyarakat Sumedang, agar memperhatikan Maklumat Kepolisian Republik Indonesia serta Edaran Gubernur Jawa Barat, yang antara lain : 1) Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. 2) Bagi pengelola Pasar, pemilik warung/toko agar tetap menyediakan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan. 3) Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok. 4) Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita Hoax’s. 5) Apabila ada informasi yang tidak jelas bisa menghubungi 119.
Demikian siaran Pers yang disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang H. Donny Ahmad Munir ST., MM, dan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan SE, serta Sekda Herman Suyatman M.Si, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana S.IK., M.Si, Dandim 0610/ Sumedang Letkol Arh Novianto Firmansyah SE., M.Tr(Han), beserta Kepala Dinas Kesehatan Dadang Sulaeman, S.Sos, Dirut RSUD Sumedang Dr, dr Aceng Solehudin Ahmad, M.kes dan jajaran Humas Setda Sumedang.
Ditambahkan Bupati, berpesan kepada warganya agar tetap tenang dan tidak panik. Tingkatkan kewaspadaan dilingkungan masing – masing dengan selalu berdo’a, serta mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Semoga Alloh SWT, melindungi kita semua dari penyakit dan marabahaya,” pungkas Bupati Sumedang. (BR 08)
Discussion about this post