SOREANG (BR).- Menyikapi kedatangan Kepala Desa Rancaekek Kulon ke sekretariat Apdesi Kab. Bandung, berkenaan dengan rencana pencopotan jabatan dirinya Hari ini oleh Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek Kab. Bandung.
Ketua Apdesi Kab. Bandung Nanang Witarsa melalui sekretaris Apdesi Hilman S. Yusup pada bandungraya. net mengatakan bahwa Apdesi Kab. Bandung sangat prihatin dan menyesalkan atas keputusan pemerintah kabupaten Bandung yang secara tiba-tiba mengeluarkan surat undangan serah terima jabatan kepada Kepala Desa Rancaeekek Kulon, Enang Sodikin.
Dengan alasan sprin bupati yang tidak pernah diperlihatkan kepada kades (enang sodikin) Dalam putusan pengadilan PTUN bulan mei tahun 2017 benar ada beberepa poin salah satunya mencabut sk kades, dan mengadakan pemilihan Suara ulang di tps1.
” Hal ini pun menurut Hilman, seharusnya menjadi pertimbangan pemkab Bandung karena putusan tersebut sipatnya wajib dilakukan “.
“” Klu pencabutan sk kades saja yg dilakukan tanpa melakukan pemilihan ulang di tps 1 maka pertanyaanya dimana letak keadilan untuk kepala desa ( enang sodikin ) “”
Apakah ini bentuk pelecehan putusan PTUN….? Dan apakah ini juga pelecehan kepada kepala desa rancaekek kulon….? mungkinkah pemkab takut oleh desakan pihak tertentu.
Sudah 2 Tahun lamanya putusan tersebut dikeluarkan tapi baru kali ini pemkab melaksanakan putusan dengan cara yang aneh sangat aneh dan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan apapun kepada Kades rancaelek kulon sebelumnya, ujar Hilman.
Seharusnya pemkab bandung membuat payung hukum dulu untuk mengatur pemilihan ulang di tps 1 sebelum mencabut sk kepala desa, otomatis ketika sk kades dicabut langsung diadakan pemilihan ulang di tps 1. Karena putusan PTUN tidak besipat pilihan melainkan satu kesatuan. Hilman pun berharap, Mudah mudahan recana sertijab sekaligus pencabutan sk kades besok tidak terjadi alias dibatalkan.
Sementara Ketua Komisi A DPRD kab. Bandung H. Cecep Suhendar menyikapi hal tersebut pada bandungraya. net mengatakan bahwa Keputusan pengadilan adalah perintah yang tidak bisa dihindari, bupati bandung sebagai tergugat harus segera menganulir sk pengangkatan kepala desa rancaekek kulon .
Menurut Cecep, Dalam mekanisme pelaksanaaya camat sebagai mandataris bupati dapat segera menyiapkan pjs serta melantiknya. Tugas camat tidak hamya sampai disitu camat tetap harus menjadi katalisator, dinamisator dipemerintahan desa tersebut karna selama dijabat oleh pjs nanti fungsi pelayanan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyrakat harus tetap dilaksanakan seperti biasanya.
Dijelaskan Cecep, berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan Suara Ulang di TPS 1, nampaknya pihak Pemkab sendiri harus kembali melakukan Kajian Ulang, selain itu dari sisi Anggaran ( DANA), Panitia Pilkades, dan faktor keamanan harus benar benar diperhatikan, Regulasinya dapat benar benar teragendakan dengan baik, karena mungkin ini merupakan sejarah di NKRI, bukan dikabupaten Bandung saja, dan akan menjadi tontonan yang Nasional nantinya bila pelaksanaan PSU ini terselenggara, dan itu juga merupakan Perintah yang harus diperhatikan sesuai hasil putusan PTUN, ujar Cecep.
Selain itu diutarakan Cecep, camat dapat memperhatikan faktor Keamanan dan kenyamanan masyarakat yang muncul dari exses permasalahan ini harus terus dijaga, masyarakat jangan mudah dihasut dan dipengaruhi oleh provokasi yang tidak bertanggung jawab. (BR. 01)
Discussion about this post