Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

APDESI Berharap Pencabutan Jabatan Kades Rancaekek Kulon Dibatalkan

Cecep Suhendar: PSU Sama Perintah yang Penyelenggaraannya Harus Benar-benar Matang

Kamis, 19 September, 2019 | 7:14 am
APDESI Berharap Pencabutan Jabatan Kades Rancaekek Kulon Dibatalkan

Sekjen Apdesi Kab. Bandung Hilman S. Yusup

SOREANG (BR).- Menyikapi kedatangan Kepala Desa Rancaekek Kulon ke sekretariat Apdesi Kab. Bandung, berkenaan dengan rencana pencopotan jabatan dirinya Hari ini oleh Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek Kab. Bandung.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Ketua Apdesi Kab. Bandung Nanang Witarsa melalui sekretaris Apdesi Hilman S. Yusup pada bandungraya. net mengatakan bahwa Apdesi Kab. Bandung sangat prihatin dan menyesalkan atas keputusan pemerintah kabupaten Bandung yang secara tiba-tiba mengeluarkan surat undangan serah terima jabatan kepada Kepala Desa Rancaeekek Kulon, Enang Sodikin.

Dengan alasan sprin bupati yang tidak pernah diperlihatkan kepada kades (enang sodikin) Dalam putusan pengadilan PTUN bulan mei tahun 2017 benar ada beberepa poin salah satunya mencabut sk kades, dan mengadakan pemilihan Suara ulang di tps1.

” Hal ini pun menurut Hilman, seharusnya menjadi pertimbangan pemkab Bandung karena putusan tersebut sipatnya wajib dilakukan “.

“” Klu pencabutan sk kades saja yg dilakukan tanpa melakukan pemilihan ulang di tps 1 maka pertanyaanya dimana letak keadilan untuk kepala desa ( enang sodikin ) “”

Apakah ini bentuk pelecehan putusan PTUN….? Dan apakah ini juga pelecehan kepada kepala desa rancaekek kulon….? mungkinkah pemkab takut oleh desakan pihak tertentu.

Sudah 2 Tahun lamanya putusan tersebut dikeluarkan tapi baru kali ini pemkab melaksanakan putusan dengan cara yang aneh sangat aneh dan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan apapun kepada Kades rancaelek kulon sebelumnya, ujar Hilman.

Seharusnya pemkab bandung membuat payung hukum dulu untuk mengatur pemilihan ulang di tps 1 sebelum mencabut sk kepala desa, otomatis ketika sk kades dicabut langsung diadakan pemilihan ulang di tps 1. Karena putusan PTUN tidak besipat pilihan melainkan satu kesatuan. Hilman pun berharap, Mudah mudahan recana sertijab sekaligus pencabutan sk kades besok tidak terjadi alias dibatalkan.

Sementara Ketua Komisi A DPRD kab. Bandung H. Cecep Suhendar menyikapi hal tersebut pada bandungraya. net mengatakan bahwa Keputusan pengadilan adalah perintah yang tidak bisa dihindari, bupati bandung sebagai tergugat harus segera menganulir sk pengangkatan kepala desa rancaekek kulon .

Menurut Cecep, Dalam mekanisme pelaksanaaya camat sebagai mandataris bupati dapat segera menyiapkan pjs serta melantiknya. Tugas camat tidak hamya sampai disitu camat tetap harus menjadi katalisator, dinamisator dipemerintahan desa tersebut karna selama dijabat oleh pjs nanti fungsi pelayanan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyrakat harus tetap dilaksanakan seperti biasanya.

Dijelaskan Cecep, berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan Suara Ulang di TPS 1, nampaknya pihak Pemkab sendiri harus kembali melakukan Kajian Ulang, selain itu dari sisi Anggaran ( DANA), Panitia Pilkades, dan faktor keamanan harus benar benar diperhatikan, Regulasinya dapat benar benar teragendakan dengan baik, karena mungkin ini merupakan sejarah di NKRI, bukan dikabupaten Bandung saja, dan akan menjadi tontonan yang Nasional nantinya bila pelaksanaan PSU ini terselenggara, dan itu juga merupakan Perintah yang harus diperhatikan sesuai hasil putusan PTUN, ujar Cecep.

Selain itu diutarakan Cecep, camat dapat memperhatikan faktor Keamanan dan kenyamanan masyarakat yang muncul dari exses permasalahan ini harus terus dijaga, masyarakat jangan mudah dihasut dan dipengaruhi oleh provokasi yang tidak bertanggung jawab. (BR. 01)

Bagikan615Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Kabupaten Bandung Siap Menuju DTU Syariah

Kabupaten Bandung Siap Menuju DTU Syariah

Satu Tahun Pimpin KBB, Akur Belum Puas dengan Kinerja SKPD

Satu Tahun Pimpin KBB, Akur Belum Puas dengan Kinerja SKPD

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist