Jakarta (BR).- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Sunan Bukhari, mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode, sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
Menurut Sunan, jika dengan aturan masa jabatan kades selama 9 tahun namun dibatasi hanya 2 periode, maka tidak menguntungkan kades yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya, karena tidak bisa mencalonkan lagi.
“Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi,” kata Sunan, dilansir dari kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Ia menilai, tidak ada jaminan apabila Undang-undang Desa direvisi maka ketentuan mengenai masa jabatan kades akan berlaku surut.
“Undang-undang pada umumnya itu kan nonretroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa,” ujar Sunan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menambahkan, kades yang menjabat selama 6 tahun untuk 1 periode, kemudian pada periode keduanya mendapatkan 9 tahun, sehingga totalnya hanya 15 tahun bukan 18 tahun.
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa Apdesi tidak menjadikan perubahan masa jabatan sebagai isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Yang harus digarisbawahi rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang digoreng,” kata Anwar.
Sebelumnya, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu. Mereka menuntut revisi UU Desa. Salah satu poin tuntutan para kades adalah perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (Red)
Discussion about this post