Bandung (BR).- Tidak ditanggapinya Nota Komisi C DPRD oleh DPUTR Kab. Bandung, yang berisikan tiga point yang diantaranya, :
1). Perlu Jawaban tertulis yang resmi terkait status Kepemilikan lahan, Perizinan, Tata Ruang terkait Rumah Sakit Kertasari dan RS. cimaung.
2). Perlu disajikan data kegiatan yang menggunakan Anggaran APBD perubahan Tahun 2021 termasuk Anggaran Bidang Jalan yang bertambah 82,4 Milyar meliputi Tanggal SPK, nilai dan Lokasi Kegiatan.
3) Kami berharap Inspektorat melakukan pendalaman Materi terhadap temuan LSM di Dinas PUTR yang mana penganggarannya pada APBD tahun 2021.
” Hal ini mendapatkan sorotan berbagai pihak yang ada dikab. Bandung “.
Salah satunya Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran Bandung Prof. Dr. H. Asep Sumaryana M. Si, menurutnya Salah satu tugas DPRD tentu berkaitan dengan pengawasan, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, Ujar Kang Asum sapaan Akrab Prof. Asep Sumaryana, Jumat Malam 05 Agustus 2022.
” Oleh sebab itu, ada kewajiban SKPD ( OPD) untuk.memberikan laporan penggunaan anggaran kepada DPRD sesuai tupoksinya,” imbuh kang Asum.
Dikatakannya, bahwa hal ini supaya dapat meminimalisir terjadinya kelambanan ataupun penyimpangan yang mungkin terjadi, Ulas Asep Sumaryana.
Dengan demikian Menurut Kang Asem, bila terjadi hal hal yang tidak diinginkan dapat dicarikan solusinya bersama, agar serapan anggaran dapat dipenuhi sesuai target waktu yang telah ditentukan, Terang Dia.
Masih kata Pakar Kebijakan Publik Univeraitas Padjajaran ini, Sebetulnya pimpinan DPRD bisa memanggilnya untuk memberikan dan meminta klarifikasi. Dan Mungkin ada hal lain yang perlu dijelaskan oleh SKPD tersebut mengenai hal teknis dan non teknis di lapangan, Paparnya.
“Bila memang ada kesan Pengabaian dari pihak OPD, Kalau begitu pimpinan DPRD bisa meminta kepada Pimpinan OPD untuk membahas hal tersebut agar tidak berlarut larut, dan menimbulkan tanda tanya serta opini lain dimasyarakat,”tutup Kang Asum. (BR. 1)
Discussion about this post