SOREANG (BR).- Asosiasi BPD Kab. Bandung, yang kini ketuanya merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB. Menanggapi isu yang beredar berkaitan dengan Iuran sebesar Rp. 2.000.000 Per Desa untuk pelaksanaan Pelantikan Kades terpilih, fasca Pilkades serentak 2019 di kab. Bandung.
Menurut Acep Ana, Ketua Asosiasi BPD yang juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PKB Kab. Bandung pada bandungraya. net mengatakan bahwa Pemungutan, penghitungan dan penetapan kepala desa terpilih pada pilkades serentak di 199 desa se-kabupaten Bandung belum tuntas secara menyeluruh masih ada satu tahapan penutup dari rangkaian tahapan panjang yang merupakan tugas P2KD yaitu menyelenggarakan pelantikan kepala desa terpilih.
Tutur Acep, Yang kini direncanakan dilantik secara serentak dan dipusatkan di pemda Kabupaten Bandung tepatnya di Gedung Sabilulungan, mengingat keterbatasan kapasitas gedung maka pelantikan dibagi menjadi dua termin yaitu tanggal 25 november 2019 dan tanggal 29 november 2019.
Menurutnya pula bahwa Rangkaian Tugas P2KD yang mengantarkan kepala desa terpilih sampai ke jenjang pelantikan, ini menjawab asumsi yang berkembang tentang biaya pelantikan, yaitu secara normatif pasing anggaran pelantikan sudah tercover pada anggaran pilkades yang dialokasikan Pemda yaitu 10 ribu rupiah / hak pilih. ” artinya secara normatif pihak manapun tidak diperkenankan untuk meminta anggaran secara mengikat kepada siapapun termasuk kepada kepala desa terpilih”, tegas Acep.
Imbuh Acep, Penyelenggaraan Pilkades serentak sebanyak 199 desa di Kabupaten Bandung baru pertama kali diaelenggarakan dan kemudian berlanjut pada pelaksanaan pelantikannya juga diserentakan, itu tentu sah-sah saja karena tidak melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Kata Acep Ana, dengan adanya beragam asumsi dan interpretasi mengenai pelantikan serentak menjelang tahun politik, itu menjadi hasanah dan dinamika lumrah yang harus disikapi secara arif,, yang jelas paling tidak ada dua sisi positif yang dapat diambil dari penarikan pelantikan dilaksanakan di pusat pemerintah daerah dan dilantik langsung oleh Bupati:
1. Adanya pencerahan bagi masyarakat secara umum bahwa sejatinya kepala desa itu dilantik dan mendapat SK dari Bupati;
2. Terdapat kepercayaan diri tersendiri bagi kepala desa ketika langsung dilantik oleh Bupati.
Pungkas Ketua Asosiasi BPD kab. Bandung, Harapan kita semua semoga hasil keputusan pemberi kebijakan, membawa berkah dan menjadikan kabupaten bandung lebih maju, Lebih peduli Umat dan pelayan maksimal buat Rakyat. Wallahu A’lam. (BR.01)
Discussion about this post