Pangalengan (BR).- Meski adanya layangan surat dari Balon Kades Pangalengan tentang keberatan dan permohonan pengkajian terhadap kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Pangalengan Kec. Pangalengan Kab. Bandung, namun prosesi penerapan Calon Kades Pangalengan Terap diselenggarakan Panitia Pulkades Desa pangalengan.
Surat yang disampaikan Balon Kades Pangalengan yang berinisial FS ( 65 Tahun) terdiri dari beberapa point pertimbangan dan tuntutan diantaranya, uji materi di tingkat Panwa Pilkades Kec. Pangalengan dengan Teknik Pengumpulan KTP. yang dipandang sudah mengenyampingkan atau mengabaikan kesepakatan yang telah menjadi komitment pada Tanggal 15 Agustus 2019.
Selain itu surat keberatan yang ditembuskan kepada Bupati Bandung, Camat Pangalengan dan P2KD tersebut, harapan Balon pihak terkait dapat merespon dengan maxsimal makna dan isi surat yang dilayangkan.
Sementara Ketua Panwas Pilkades Serentak Kec. Pangalrngan Dadang Sumpena S. Ip MM pada bandungraya. net mengatakan bahwa balon meminta agar panwas melakukan klarifikasi terkait komitment yang diaelenggarakan pada Tanggal 15 Agustus 2019, tentang pemenuhan persyaratan dukungan KTP dan tanda tangan yang dilakukan Bakal Calon.
Masih kata Dadang, setelah dilakukan klarifikasi ada bakal calon yang mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak terjadi, dan ada pula yang mrngatakan bahwa kesepakatan itu terjadi, yang akhirnya para balon sepakat kembali kepada aturan yang berlaku, karena kesepakatan tersebut tidak ada bukti otentik dan tertulis.
Ditegaskan Dadang, bahwa Panwas akan membalas surat yang disampaikan balon, secara tertulis berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan dengan dihadiri P2KD Ds. Pangalengan, unsur Muspika Kec. Pangalengan, para Balon, serta unsur lain yang terkait. (BR.01)
Discussion about this post