Kendati demikian, kata Zul, pelanggaran ini masih bersifat administratif. Sehingga pihaknya menyerahkan masalah itu ke Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Sebab, lanjut dia, tim Saber itu sendiri bukan hanya berisi kepolisian, ada juga kejaksaan hingga Inspektorat.
“Kami serahkan penyelidikan lanjutan ke fungsi lain di tim Saber. Kalau misalnya menemukan ada unsur pidana, bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Bandung Barat,” tegas Zul.
Sebelumnya, tim Saber Pungli menemukan dugaan ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dalam program bantuan sembako Jawa Barat 2021, di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu ditemukan di empat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, antara lain Kecamatan Cililin, Padalarang, Gununghalu dan Kecamatan Cikalong. (Red)
Discussion about this post