Tasikmalaya, ( BR. NET) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan melalui program “Promo Akhir Tahun 2024, Pajak Kendaraan Jawa Barat.” Program ini hadir sebagai solusi bagi warga yang ingin membayar pajak tertunda, melakukan balik nama kendaraan, atau membeli kendaraan baru.
Bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Tasikmalaya, program ini menawarkan berbagai kemudahan yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak, antara lain:
- Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB 2) untuk kendaraan second.
- Penghapusan Pokok Tunggakan dan Denda untuk tahun 3, 4, 5, dan seterusnya.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang terlambat.
- Diskon 10% untuk BBNKB 1 bagi pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, H. Yana Suristriawan, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa program ini hadir untuk merespons kondisi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak kendaraan yang tertunda dan juga mendorong mereka untuk membeli kendaraan baru yang sempat tertunda akibat masalah ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut Yana menambahkan, bahwa Program Promo Akhir Tahun 2024 ini berlangsung terbatas, mulai dari 1 Desember hingga 23 Desember 2024. Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini, diimbau untuk segera mengunjungi P3DW atau Samsat Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan potongan yang ditawarkan, jelas Yana
“Jangan lewatkan kesempatan langka ini untuk menghemat biaya pajak dan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan,” tambah Yana.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban pajak kendaraan sekaligus membantu mempercepat pemulihan ekonomi di Jawa Barat, tutur Kepala Samsat Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan ( Odeng )
Discussion about this post