Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Beberapa Proyek Fisik di Kabupaten Bandung Terlambat, Ini Penjelasan Kepala Diskominfo

Minggu, 28 Januari, 2024 | 2:27 pm
Beberapa Proyek Fisik di Kabupaten Bandung Terlambat, Ini Penjelasan Kepala Diskominfo

KAB BANDUNG (BR.NET).- Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bandung menyampaikan jawaban atas permintaan informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.

WAJIBDIBACA

Selamat Hari Buruh Internasional, Kata Kang DS, Jadikan Momentum Ini Untuk Mempererat Silaturahmi Pemerintah, Pengusaha dan Buruh

Bupati Bandung Dukung Menko PM Bentuk Tim Khusus Tertibkan Pesantren Ilegal

Kamis, 26 Juni, 2025 | 6:25 pm
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Juni, 2025 | 2:03 pm

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan pihaknya menerima beberapa pertanyaan dari masyarakat dan media tentang realisasi pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Bandung pada tahun anggaran 2023.

Beberapa isu utama yang dipertanyakan terutama pembangunan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pembangunan jembatan dan proyek pembangunan Gedung Dispora Kabupaten Bandung.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat maupun media yang telah berperan serta dan menjalankan fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar Yosep, Minggu (28/1/2024).

Dijelaskan Yosep, proyek pembangunan rumah sakit menggunakan sistem kontrak tahun tunggal di mana waktu penyelesaian pekerjaan dalam satu tahun anggaran dan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni proses perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan fisik.

Meskipun menggunakan sistem kontrak tahun tunggal, kata Yosep, apabila terjadi pekerjaan diprediksi tidak akan selesai sesuai batas waktu kontrak, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak atau dapat diperpanjang melewati batas waktu akhir kontrak dan tahun anggaran.

Hal itu, kata dia, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dengan memenuhi beberapa ketentuan yaitu adendum perpanjangan waktu kontrak, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Bandung melalui dinas terkait memberikan kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan kepada penyedia jasa pembangunan RSUD Bedas Tegalluar, penyedia jasa pembangunan Gedung Dispora, penyedia jasa pembangunan Jembatan Cikeruh, penyedia jasa pembangunan jembatan Roda 2 Rancamanyar, penyedia jasa pembangunan Jembatan Cilisung.

“Dan untuk pembangunan RSUD Bedas Banjaran dan RSUD Bedas Pacira, alhamdulilah selesai sesuai kontrak,” Tegas Yosep.

Pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan itu pun diberikan dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta diterima PPK.

Sebagai contoh, RSUD Tegalluar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan karena lahan eksisting berupa sawah, meskipun lahan sudah
dibebaskan, karena menjelang panen, maka diperlukan waktu bernegosiasi dengan petani penggarap.

“Selain itu, pembangunan Gedung Dispora kenapa terlambat, karena adanya kegiatan Piala Dunia U-17, di mana ada larangan dari FIFA, tidak boleh ada segala bentuk aktifitas termasuk pelaksanaan pembangunan fisik di kawasan Stadion Jalak Harupat, selama pelaksanaan pertandingan,” tutur pria murah senyum itu.

Kendala lainnya juga terjadi pada pembangunan Jembatan Cikeruh dan Jembatan Rancamanyar, di mana keterlambatan pelaksanaan pekerjaan bukan disebabkan oleh kelalaian dari penyedia jasa, namun disebabkan oleh kendala teknis diantaranya proses sosialisasi pelaksanaan pekerjaan dan koordinasi lintas sektor dengan BBWS dan Dinas Bina Marga Jawa Barat.

“Sedangkan pembangunan Jembatan Cilisung mengalami hambatan dikarenakan force majeure yaitu intensitas hujan yang cukup tinggi dan
terus menerus sehingga mengakibatkan debit air Sungai Cilisung naik,”ungkap Yosep.

Ia menjelaskan, karena keterlambatan tidak sepenuhnya kesalahan kontraktor, dan dipandang mampu untuk melanjutkan, maka pekerjaan dilanjutkan akan dibayarkan di perubahan anggaran 2024.

Hal itu juga didasarkan progres fisik pada batas waktu 50 hari kerja dari sejak batas akhir kontrak dikurangi dengan besaran denda keterlambatan 1 per mil dari nilai kontrak dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan per tanggal terakhir kontrak yang terlewati.

Akumulasi denda keterlambatan yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 78 ayat 5 huruf F ayat (3) dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam SSKK dan SSUK dalam Surat Perjanjian.

“Maka dengan pertimbangan di atas, penilaian kinerja terhadap penyedia masih dianggap berkinerja baik dan masih dapat dipakai lagi oleh pengguna jasa kecuali penyedia jasa masuk daftar hitam,”tukasnya. (Awing)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Babinsa Koramil 1003/ Tanjungkerta Ciptakan Kedekatan Bersama Warga Binaan

Babinsa Koramil 1003/ Tanjungkerta Ciptakan Kedekatan Bersama Warga Binaan

Yayasan Al-Kosasih Qorota A’yun Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Yayasan Al-Kosasih Qorota A'yun Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist