Bandungraya. net – Soreang | Polresta Bandung berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada (2/10/2020) malam di SPBU Jl. Terusan Bojong Soang Kec.Baleendah,Kab. Bandung.
Kejadian yang terekam CCTV di SPBU tersebut sempat viral dimedia sosial, dimana kedua tersangka AS dan IB melakukan aksinya dengan mengisi bahan bakar kendaraan roda dua yang dipakainya.
Tanpa ada kecurigaan sedikitpun, korban yang juga sebagai petugas SPBU langsung melakukan pengisian bakar ke kendaraan pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar. AS sebagai eksekutor langsung mendekati korban sambil mengambil paksa uang di dalam tas pinggang milik korban.
“AS ini menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada ditas pinggang milik korban,” kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu,(21/10/2020).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor berhasil membawa kabur uang sebesar Rp.1.966.000.
“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki,” ujarnya.
Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian. Dan selama tujuh belas hari buron, akhirnya IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung saat ingin kembali melakukan aksinya.
Hendra menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan dan pengakuan dari kedua tersangka. Ternyata IB dan AS sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.
“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan sering melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi,”jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan R2 merk/type Honda Scoopy warna merah hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Honda beat warna hitam, 2 helm warna kuning dan warna hitam serta 1 bilah golok milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (BR. 01)
Discussion about this post