BANDUNG (BR.NET).- DPRD Kabupaten Bandung gelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Pada Senin 11 November 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., dan dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna peresmian pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung itu, yaitu H. Agus Setiawan, S.H., menggantikan Gun Gun Gunawan yang sama-sama dari PKS.
Gun Gun Gunawan mundur dari kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung karena mencalonkan diri jadi Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Bandung 27 November 2024 mendatang untuk mendampingi Calon Bupati Sahrul Gunawan.
Renie Rahayu Fauzi selaku Ketua DPRD Kabupaten Bandung langsung memimpin pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Agus Setiawan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung periode tahun 2024-2029.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung mulai dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan para pihak lainnya turut hadir dalam acara yang digelar. Selain itu hadir pula dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, para camat dan pihak lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi dalam sambutannya mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Bandung telah menerima surat keputusan dari Gubernur Jabar tentang pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan di masa jabatan 2024 – 2029.
“DPRD Kabupaten Bandung juga menerima surat dari Gubernur tentang pengangkatan H. Agus Setiawan sebagai pejabat pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Bandung,” katanya.
Renie menyebutkan peresmian pengangkatan Agus Setiawan menjabat Anggota DPRD Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal pengangkatan. Agus Setiawan akan menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Pada kesempatan itu, legislator ini turut menyampaikan poin penting terkait ikrar atau janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung. Sumpah dan janji anggota DPRD merupakan pernyataan dalam memenuhi dan kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
“Dan menjalankan kewajiban bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mementingkan negara dan bangsa. Memperjuangkan aspirasi masyarakat demi mewujudkan kepentingan nasional dan masyarakat,” ujarnya.
Setelah resmi jadi anggota DPRD Kabupaten Bandung, lanjutnya, Agus Setiawan masuk pada alat kelengkapan dewan yaitu di Komisi D dan Badan Musyawarah DPRD Kabupatan Bandung dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Bandung.
Renie juga turut mengucapkan selamat kepada Agus Setiawan yang telah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung seraya mengingatkan bahwa menjadi anggota dewan punya tanggung jawab besar terutama mendengarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, dapat menunjukan kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Gun Gun Gunawan, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari proses pengganti antarwaktu itu, mengatakan bahwa Agus Setiawan yang akan melanjutkan tugas di DPRD Kabupaten Bandung.
“Itu tentunya tugas yang cukup mulia dan tidak ringan. Tapi saya yakin insya Allah beliau akan bisa menjalankan amanah ini,” katanya.
Agus Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Gun Gun Gunawan, yang meneruskan tugasnya di DPRD Kabupaten Bandung setelah melewati proses rapat paripurna peresmian
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung masa jabatan 2024-2029.
“Ini tugas yang tidak mudah. Tapi saya haqul yakin atas izin Allah, meneruskan perjuangan beliau setelah dilantik beliau maju sebagai wakil Bupati Bandung. Tadi kita sudah menyaksikan pelantikan PAW beliau. Ini tugas berat, tapi bismillah haqul yakin karena Allah, saya akan memperjuangkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung di dapil 1 meneruskan perjuangan Kang Gun Gun. Insya Allah,” tutur Agus.
Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung Hadian Febrianto mengucapkan selamat menunaikan amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung kepada Agus Setiawan.
“Amanah ini tentu tidak ringan. Tapi kami yakin Kang Agus bisa melaksanakannya sebaik-baiknya. Selamat mengawal aspirasi masyarakat, amanah ini tentu saja akan menjadi sebuah ladang amal Kang Agus untuk bisa menuju tempat yang terbaik. Wilujeng, selamat bertugas,” kayanya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Zaenal mengucapkan syukur alhamdulillah karena anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung sudah lengkap, setelah melewati proses rapat paripurna peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung masa jabatan 2024-2029, yaitu dari Gun Gun Gunawan kepada Agus Setiawan.
“Alhamdulillah, hari ini lengkap sudah susunan anggota kami yang bertugas di DPRD Kabupaten Bandung. Saya sebagai Ketua Fraksi akan selalu mendoakan, insya Allah kami saling melengkapi. Kita akan saling support, mudah-mudahan amanah yang diberikan kepada kami bisa maksimal. Kami laksanakan di masa tugas tahun 2029. Insya Allah,” katanya.( Awing )
Discussion about this post