Soreang (BR).-Pemerintah pusat, maupun provinsi bila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi maupun hukum sudah barang tentu baik itu SKPD terkait maupun lembaga inspektorat Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung langsung pada buka mata seolah-olah seorang macan yang akan menerkam mangsanya.
Berdasarkan informasi bandungraya.net di lapangan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya baik itu kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) maupun kepala sekolah dan ASN lainnya mereka menyampaikan sama bahwa sejak ada pengalihan penyampaian gaji melalui transfer (PEROL) melalui rekening, mereka semua mengeluhkan hal tersebut pasalnya gaji yang mereka terima sejak ada pengalihan penyampaian selalu saja terlambat. Pada bulan-bulan lalu banyak ASN yang baru bisa melakukan penarikan gaji dari rekening diatas tanggal 5, padahal tanggal tersebut bukan hari libur.
Seperti yang terjadi pada bulan Juli ini, sekarang beberapa ASN di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung belum juga dapat menerima gaji mereka, padahal bulan-bulan lalu sebelum ada pengalihan penyampaian melalui Bank BJB selalu tepat waktu.
Menurut Ketua PGRI Kecamatan Nagreg, Pasirjambu dan beberapa kepala UPT serta bendahara pembantu di kecamatan menuturkan hal yang sama bahwa para ASN di wilayahnya saat ini (3/07) belum juga dapat melakukan transaksi penarikan gaji.
Dengan kejadian tersebut kiranya unsur terkait di lingkungaan Pemerintah Kabupaten Bandung, baik itu unsur DPRD, Bupati Bandung H. Dadang M Naser dapat memberikan kejelasan dan teguran kepada bank penyalur.
Kalau memang management mereka belum siap untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat Kabupaten Bandung sebaiknya penyampaian gaji lewat rekening melalui bank BJB dikaji ulang bila perlu dialihkan ke bank yang lebih siap dan mampu memberikan layanan maksimal terhadap masyarakat, baik itu bank swasta maupun bank negeri. | BR. 01
Discussion about this post